Reporter : Terbitan Kalimantan

MUARA TEWEH, terbitan.com — Mendapat sorotan dari berbagai pihak program pembangunan Community Development Corporate Social Responsibility (CD-CSR) Medco Energi Bangkanai Ltd, tahun 2020 di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ternyata terkendala dukungan Kepala Desa.

Ironis, seharusnya program CD-CSR dengan jumlah bantuan pendanaan yang telah disepakati tidak melebihi Rp350.000.00 sesuai nilai Perjanjian Kerjasama (PKS) yang seharusnya dinikmati oleh warga masyarakat untuk meningkatkan ekonomi, sebagaimana PKS yang di tanda tangani Kepala Desa Muara Pari dengan Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd, Pertanggal 28 Mei 2020.

Namun, faktanya jauh berbeda setelah tim pengelola CD-CSR menyelesaikan tahap ke I pembangunan untuk pembersihan lahan, pembuatan kadang sapi sebanyak 4 buah kandang dan untuk kolam ikan sebanyak 3 buah yang sudah selesai dikerjakan berdasarkan hasil pengecekan pihak Medco Energi Bangkanai, Ltd yang diketahui oleh Pemerintah Desa Muara Pari. Kemudian untuk melakukan invoice tahap ke II.

Kepada beberapa media yang tergabung di DPC IPJI Barut, ketua tim pengelola CD-CSR Ahmad Yudan Baya mengatakan, pihaknya sudah melakukan kegiatan pembangunan tahap Ke I (40%) dan mau mengajukan pencairan dana tahap II (40%) untuk pembelian 16 ekor bibit sapi dan 45.000 ekor bibit ikan keramba.

“Namun, Sangat disayangkan untuk pengajuan invoice tahap ke II dan selanjutnya terkendala dengan kepala Desa karena tidak mau tanda tangan dengan alasan tidak jelas”, ucap Yudan sapaan akrabnya, di kantor DPC IPJI Barut, Rabu (31/04).

Disampaikan Yudan juga, Padahal program tersebut telah beberapa kali melalui rapat/musyawarah di Desa Muara Pari sebagai tindak lanjut pelaksana untuk berikutnya dan tidak ada masalah di Desa.

Tim pengelola CD-CSR tidak bisa berbuat apalagi menuntut dengan pihak Medco Energi Bangkanai Ltd karena sudah tertuang dalam PKS mengenai tata cara dan proses pencarian anggaran dana.

“Kami tim pengelola CD-CSR sudah berusaha meminta tanda tangan Kepala Desa Muara Pari untuk pengajukan invoice tahap ke II (40%), namun tidak direspon tanpa alasan yang jelas dan pihak Medco dalam penjelasannya tidak bisa merealisasi pengajukan invoice tahap ke II (40%) karena Kepala Desa tidak tandatangi invoice karena dalam perjanjian kerja sama PKS antara Kepala Desa dengan pihak Medco bukan dengan pelaksana lapangan,” beber Yudan.

Sementara, setiap hasil perkembangan pekerjaan CD-CSR baik pihak Medco Energi Bangkanai, Ltd bersama Pemerintah Desa selalu cros cek lapangan mengenai persentase pekerjaan sebelum pengajukan invoice ke tahap berikutnya sesuai PKS.

“Sangat menyesalkan kok progam berdasarkan hasil Musdes aja jadi kendala dengan Kepala Desa apalagi tidak hasil Musdes. Padahal masyarakat sangat antusias untuk mengelola ternak di Desa akan tetapi apa daya karena semua tergantung Kepala Desa sesuai perjanjian PKS,” cetus Ketua tim pengelola CD-CSR Ahmad Yudan Baya.

Disisi lain untuk keberadaan kelompok-kelompok pengelola ternak dibentuk setelah bibit ternak sapi dan ikan diadakan untuk dana tahap II dicairkan semua sudah disepakati melalui didalam rapat musyawarah Desa.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali melalui WhatsApp mempertanyakan kebenaran terkait CD-CSR untuk peternakan bibit sapi dan perikanan pengembangan kolam ikan dari CD-CSR Medco Energi Bangkanai Ltd untuk tahap ke I (40%) sudah selesai. Dan untuk pengajuan invoice tahap ke II (40%) tidak di tanda tangani oleh Kades.

“Kades tidak memberikan tanggapan dan memilih bungkam, padahal chat yang disampaikan terbaca oleh Kades dengan tanda centang biru, Kamis (01/04).

Sampai berita ini di publikasikan menunggu sampai hari ini Sabtu (03/04) ini, namun tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Muara Pari. (Iwan)