Reporter : Terbitan Jatim

BANYUWANGI, Terbitan.com – Maraknya warga masyarakat, baik pedagang kaki lima (PKL) bahkan pengusaha yang mendirikan bangunan di atas saluran air, di wilayah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga pegiat lingkungan. Karena hal itu mereka anggap melanggar regulasi.

Salah satu lembaga yang belakangan kencang menyoroti hal tersebut datang dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Banyuwangi. Melalui ketuanya, Alif Hudi Widayat, dia nyatakan sesuai regulasi yang ada, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.

“Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi,” papar Alif HW didampingi Agus Hariyanto selaku Ketua Divisi (Kadiv) Sosial dan Lingkungan, kepada media ini, Jumat (17/7/20).

Dikatakan Alif HW, bahwa dalam Bab V Pasal 20 ayat 2 sudah jelas disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Yaitu berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

“Dalam pasal 22 dinyatakan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya,” bebernya.

Sedangkan dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015, lanjut Alif, bakal ada sanksi yang ditetapkan jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

Kadiv Sosial dan Lingkungan Aliansi Indonesia Agus Haiyanto, ikut menambahkan, bahwa mendirikan bangunan di atas saluran irigasi jelas-jelas melanggar regulasi. “Kalau soal pendirian bangunan di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan,” katanya.

Pantauan media ini, bangunan PKL di atas saluran air bukan merupakan satu-satunya. Karena di beberapa titik Kota Gandrung ini banyak warga masyarakat yang menggunakan ruang sempadan untuk kepentingan individu maupun bisnis. Baik itu untuk bangunan jembatan hingga bangunan tembok toko.

Tim media ini mencoba melakukan penelusuran terkait bangunan di wilayah Banyuwangi dan yang berdiri memanfaatkan ruang sempadan jalur irigasi atau saluran air. Hasilnya, memang ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air. Diantaranya berlokasi di jalan Penataran Banyuwangi, tepatnya di sebelah utara SMPN 1 Banyuwangi, di jalan A Yani Banyuwangi, di jalan Ikan Lele Tukang Kayu Banyuwangi dan di beberapa wilayah luar Kecamatan Banyuwangi Kota juga banyak ditemukan bangunan diatas saluran air maupun di sempadan sungai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pengairan Banyuwangi yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Manfaat dan Kemitraan Donny Arsilo Sofyan, SE, mengaku sudah mengetahui adanya bangunan diatas saluran air dimaksud.

“Itu yang di utara SMPN 1 Banyuwangi miliknya H Harun, katanya sudah bersertipikat. Coba sampeyan konfirmasi kepada H Harun. Kalau yang di jalan Ikan Lele akan kita croscek dulu ya,” jawab Donny ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Saat tim media ini menanyakan langkah dan tindakan apa atas berdirinya bangunan diatas saluran air maupun di sempadan tersebut, Donny meminta agar warga masyarakat membuat laporan secara tertulis ke dinas. “Nanti kita akan turun ke lapangan dan melakukan langkah-langkah sebagai tindaklanjutnya,” lontarnya. (tim)

E-KORAN