Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Sinol, memberikan Pemandangan Umum (PU) terhadap nota penjelasan Bupati Bondowoso tentang rancangan peraturan pemerintah daerah terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna, Selasa (23/7/2019) malam.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB sangat mendukung terhadap kenaikan honor guru ngaji dari Rp 800 ribu menjadi Rp 1.500 ribu. Namun dengan syarat seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri.

Hal ini, dikarenankan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji. Sementara Guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional kini mulai ditinggal oleh santrinya.

“Santri saat ini cenderung lebih senang dengan metode cara cepat baca Al-qur’an. Dan rata-rata yang menggunakan metode konvensional ini adalah guru ngaji yang sudah sepuh,” jelasnya.

Sedangkan metode dengan cara cepat mengaji baca al-quran banyak digunakan oleh guru ngaji yang masih muda. Tentu ini menjadi tidak adil jika harus ada pembatasan jumlah santri pada guru ngaji calon penerima bantuan.

Fraksi PKB berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dapat memberikan bantuan berupa program pendidikan dan pelatihan metode cara cepat belajar membaca alqur’an bagi guru ngaji yang masih menggunakan metode konvensional dalam mengajarnya.

Tak kalah penting, Sinol juga menyebut bahwa publik sedang ramai memperbincangkan PMI. Dimana telah beredar SK PMI Jawa Timur tentang kepengurusan PMI Kabupaten Bondowoso. Fraksi PKB memandang perlu, hendaknya Bupati Bondowoso melakukan langkah-langkah konstruktif menangani hal ini, sesuai AD/ART organisasi PMI.

Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan mengganggu kinerja PMI itu sendiri dan bahkan lebih jauh akan memunculkan persoalan-persoalan lain yang menjadi tugas utama PMI, yaitu ketersediaan darah yang berakibat pada kelangsungan hidup masyarakat yg membutuhkan.

Bahkan dalam salah satu media online diungkapkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tidak mengetahui terbitnya SK tersebut. Hal ini tentu menjadi sangat tidak masuk akal mengingat keduanya merupakan pemangku kebijakan di Kabupaten Bondowoso.