Reporter : Admin Terbitan

PALANGKA RAYA, terbitan.com – Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil tema “Penguatan peran dan fungsi kelembagaan adat untuk mendorong terwujudnya pengakuan perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat. Raker berlangsung di Istana Isen Mulang, Minggu (10/3/2019).

Turut hadir Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H. Agustiar Sabran, S.Ikom, Ketua Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Drs. Yakobus Kumis, Ketua DAD Kabupaten/Kota se-Kalteng, OPD Kalteng, unsur Forkopimda, Damang dan Mantir Adat se-Kalteng, tokoh masyarakat serta para tamu undangan.

Raker bertujuan untuk menyusun program prioritas Tahun 2019 dan rekomendasi dari Raker Tahun 2018. Perlunya sinergitas organisasi dan harmonisasi antara lembaga adat dengan seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak dan atau perhimpunan-perhimpunan warga Dayak dan warga lainnya dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, budaya dan kearifan lokal. Mempersatukan visi dan misi DAD Kabupaten/Kota untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan adat Dayak di Bumi Pancasila.

H. Agustiar Sabran menyampaikan, 3 kearifan lokal masyarakat kalteng yaitu, junjung tinggi Huma Betang, kedepankan prinsip Belom Bahadat, Kalteng Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila.

Gubernur Kalteng di tempat yang sama menyampaikan, perlunya persatuan, kekompakan serta sinergitas demi terwujudnya pengakuan perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.

E-KORAN