PALANGKA RAYA, terbitan.com — Melalui kuasa hukumnya Tukas Y. Buntang bersama Rekan Dagut, Nie, dan Restumini Penggugat Jhon Kenedy yang menggugat Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020.

Kepada wartawan media online PH Tukas Y Buntang Menyampaikan, bahwa dalam permohonan gugatan kliennya di kabulkan keseluruhan oleh Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, dalam amar putusannya. Kamis (01/04).

Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Andry Asani, S.H., M.H, didampingi hakim anggota Frans CH. Subroto, SH, Faizal Kamaludin Lutfi, S.H.,M.H membacakan putusan perkara nomor : 31/G/PTUN.PLK pertanggal 1 April 2021.

Majelis Hakim dalam amar putusan Eksepsi Menyatakan Eksepsi-Eksepsi Tergugat Dan Tergugat II Intevensi Tidak Diterima Untuk Seluruhnya.

Kemudian dalam putusan amar pokok sengketa Majelis Hakim, Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya dengan amar putusan :

– Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020;

– Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 396/2020, Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Tanggal 28 September 2020;

– Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Membayar Biaya Perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 513.000, – (Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah);

Pendamping Hukum, Tukas Y Buntang Kita bersyukur kepada Tuhan, Bahwa Majelis Hakim telah memutuskan sengketa perkara klien kita dengan seadili-adilnya,” ucap Tukas melalui sambungan whastapp seluler, Kamis (01/04) Sore.

Untuk lebih jelasnya silahkan update di situs resmi Mahkamah Agung PTUN Palangka Raya mengenai putusan ini,” tambahnya mengakhiri pembicaraannya.

Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Ali Suparjan kepada wartawan ini mengatakan terkait perkara Gugatan SK Bupati terhadap pengangkatan dirinya itu kewenagan Hukum Pemda.

“Terkait banding atau tidak dari keputusan Majelis Hakim ini tergantung dari Pemda karena ada waktu 21 hari untuk mengajukan banding tersebut”, ucap Suparjan.

Dikatakan Super sapaan akrabnya bahwa dirinya maupun Jhon Kenedy sama-sama adalah korban dari Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei dan kita mengikuti arahan dari Hukum Pemda.

Saat di konfirmasi media online yang dilansit dari media lintascakrawalanews.com kepada pendamping hukum Pemda Barito Utara, Sumadi Kamarol melalui chat whastapp terkait putusan Majelis Hakim terhadap gugatan SK Bupati tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, yang di kabulkan keseluruhannya, apakah Pemda menerima atau ada upaya hukum lain terhadap putusan tersebut melalui Banding.

“Kami masih perlu melaporkan kepada Pimpinan terkait putusan tersebut”, jawab Kamarol singkat kepada media ini. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI