Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Toko Al-Anfal salah satu kios yang juga melayani Elektronik Warong Gotong Royong (e-Warong) di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Kota Sampang sudah mendapat dua surat peringatan (SP) dalam melayani keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Pangan atau BPNT.

Seperti diberitakan terbitan.com sebelumnya, SP pertama itu dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sampang setelah warung terkait diketahui memberikan beras berkutu, kedua lantaran diketahui mengambil keuntungan diatas ketentuan.

M. Nashrun, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Sampang membenarkan adanya tindakan berupa surat peringatan terhadap e-Warong terkait. Menurutnya hal itu untuk menjadi perhatian bagi warung lainnya.

“Ya sudah kami keluarkan SP, pertama karena berikan beras berkutu, kedua karena mengambil keuntungan di atas rata-rata dan tentu menyalahi aturan,” ucap Nashrun pada terbitan.com, Senin (24/08/2020).

Disinggung mengenai tindak lanjut SP itu, ia berjanji akan mencabut ijin e-Warong toko terkait, dan itu menurutnya bukan tidak mungkin akan terjadi pada warung-warung lainnya.

“Pasti kami cabut ijin e-Warong-nya sehingga tidak akan bisa melayani KPM BPNT, hanya akan jadi toko biasa. Kami akan segera koordinasikan dengan pihak BRI,” tandasnya.

Mempertegas Nashrun juga berjanji akan bertindak pada semua e-Warong yang menyalahi aturan. “Sekali lagi saya tegaskan, kami akan cabut ijin semua e-Warong yang mengambil keuntungan besar dan memberikan kualitas buruk,” pungkasnya. (Adie)