Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Salwa Arifin, Kamis (26/12/2019) terhadap 3 pejabat diantaranya, Direktur PDAM, Dewan pengawas PDAM, Direktur Administrasi dan Umum PT Bondowoso Gemilang (Bogem) disoal.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS, Ahmad Fauzan Abdi mengatakan bahwa Pemkab Bondowoso yang telah melantik 3 pejabat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lantaran dalam pasal 4 ayat 2 telah dijelaskan pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Harusnya Pemkab Bondowoso tunduk dan patuh terhadap PP Nomor 54 tahun 2017 soal pelantikan direktur PDAM, dewan pengawas PDAM dan PT Bogem itu

“Sejauh ini Perda masih diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif, masih dalam proses dan proses bagaimana kan kita masih belum tahu. Sementara proses itu jadinya entah kapan atau bulan depan masih belum jelas,” kata Fauzan, Jum’at (27/12/2019)

Lebih tegas Fauzan mengatakan, jadi selama Perda itu masih belum jadi atau belum diberlakukan, maka Bupati tidak boleh melantik direktur PDAM, Dewan pengawas PDAM dan PT Bogem.

Sebelumnya sudah diadakan Panitia Seleksi (Pansel) kata dia, yang diketuai oleh Sekda. Akan tetapi kemudian mereka ditunjuk menjadi direktur atau komisaris maka harusnya tidak perlu mengadakan pansel.

“Langsung saja, penunjukan langsung, disini yang berwenang bupati. Nah ini kan lucu, jadi disitu di pengumuman ada 3 jabatan yang kosong kok masik menggunakan pansel,” terangnya

Fauzan berharap di DPRD Bondowoso yang sudah membentuk Pansus akan membuka persoalan ini. Pasalnya, ini berkaitan dengan anggaran, karena di BUMD itu ada penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Kalau proses pembentukan 3 orang ini mengeluarkan biaya banyak, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bondowoso.

“Termasuk saya sebagai warga Bondowoso juga dirugikan. Karena ketika pelantikan ini salah, maka akan dilakukan pengangkatan lagi dan uang lagi,” pungkasnya

E-KORAN