Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Audiensi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, serta Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang berlangsung tegang, rabu 18/11/2020.

Pasalnya, audiensi yang berlangsung di ruang aula DPRD Sampang tersebut, membahas program Pemerintah jenis Dana Insentif Daerah (DID) tentang pemulihan ekonomi dampak covid-19, Rehabilitasi atau Pemeliharaan berkala jalan Kabupaten senilai 12 Miliard yang dianggap banyak Kejanggalan oleh LSM Lasbandra.

Dalam audiensinya, Sekretaris LSM Lasbandra, Ach Rifa’i menuding Kinerja DPRD Sampang yang lemah, sehingga pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek senilai 12 Miliar di tubuh Dinas PUPR Sampang.

“Kinerja DPRD Lemah, Sehingga Dinas PUPR Sampang banyak melanggar aturan, antaranya pekerjaan yang bersumber APBD Kabupaten Sampang Tahun anggaran 2020 tersebut tidak menggunakan petunjuk tekhnis yang jelas”Cetus Rifa’i.

Dalam program kegiatan Dana Insentif Daerah (DID) yang terbagi 12 paket dari nilai Rp. 12Miliar tersebut, diduga baru diketahui bermasalah pihak DPRD Sampang, saat audiensi berlangsung.

Artinya, pihak DPRD terkesan lemah dalam mengawasi atau mengontrol kinerja Dinas PUPR atau Pemerintah Sampang.

Pasalnya, program tersebut sudah dibahas sebelumnya dibahas di tingkat pimpinan eksekutif dan Legislatif, sebelum dilaksanakan. Sehingga menuainya masalah saat ini, tidak luput kinerja atau peran control DPRD atau Legislatif yang lemah.

Perlu diketahui, Sejumlah tugas dan wewenang DPRD Kabupaten tidak hanya membentuk peraturan daerah bersama Bupati, juga membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang dilakukan Bupati, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Untuk itu, Rifa’i mengatakan sejumlah masalah yang perlu diluruskan oleh Dinas PUPR bersama DPRD Sampang, antaranya: Selain hasil pekerjaan Proyek, tidak kalah penting Tekhnis pelaksanaan program DID tentang pemulihan ekonomi dampak covid-19, Rehabilitasi atau Pemeliharaan berkala jalan Kabupaten senilai 12 Miliar yang prokontra penjelasan Plt Kadis PUPR H.Ach. Hafi dan Kabid Jalan dan Jembatan, Hasan Mustofa.

Dimana dijelaskan H.Ach Hafi Program tersebut di kontraktualkan ke pihak ke-3, sementara Hasan Mustofa mengaku dikerjakan tekhnis padat karya.

Sedangkan fakta yang ada, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Nomor 15.02/01/PPK/434.208/2020, tanggal 19 oktober 2020, jelas mengeluarkan pengumuman penetapan pemenang dan pelaksanaan pengadaan langsung, yang menandakan adanya tender.

Namun pernyataan Plt Kadis PUPR dibantah oleh wakil DPRD Sampang, Amin Tirtana yang mengaku mengetahui petunjuk tekhnis sebenarnya, harusnya menggunakan Padat Karya.

Dimana Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai 12 miliar tersebut, secara umum telah dilaksanakan sistem padat karya, dan seharusnya proyek tersebut tidak dilelang di LPSE. Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Menyikapi hasil audiensi tersebut, Rifa’i mengaku tidak puas dan kecewa kepada Dinas PUPR dan DPRD Sampang yang terlihat kurang tegas mengambil keputusan. Selain itu, Rifa’ai juga kecewa terhadap DPRD Sampang, yang terkesan kurang serius menyikapi masalah tersebut. dimana dari jadwal audiensi jam 09.00 Wib, DPRD baru datang sekitar jam 11.20 Wib, dan baru dimulai. (Red)