Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) jika ada rekomendasi dari Bawaslu.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba menuturkan, rekomendasi PSU sendiri menjadi kewenangan Bawaslu. Dia menjelaskan, PSU dapat dilakukan sepanjang terdapat unsur-unsur yang memenuhi ketentuan sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Sesuai ketentuan memang kita wajib harus mengikuti semua rekomendasi yang disampaikan Bawaslu, “kata Yuni saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4)

Meski begitu lanjut Yuni hingga kini belum ada rekomendasi dari Bawaslu yang mengarah pada PSU. Dikatakannya, saat ini tahapan pemilu telah memasuki rekapitulasi tingkat PPK. “Bagi kami untuk pleno rekapitulasi saat ini akan tetap jalan, “ujarnya.

Sementara itu terdapat beberapa desa ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemilu lalu. Seperti temuan pemilih siluman di desa Waitina, Kecamatan Mangoli Tengah dan pemilih anak-anak di Naflo, Kecamatan Mangoli Timur. Temuan tersebut saat ini masih di kaji oleh Bawaslu Kepulauan Sula.