Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com –  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Kepulauan Sula mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di ruang publik, fasilitas umum serta Lembaga pemerintahan atau swasta,

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Tim gugus covid -19 Kabupaten Kepulauan Sula, dr. Makmur Tamani menyampaikan bahwa kasus Covid-19 sampai saat ini data terakhir yang kami miliki berjumlah 74 orang positif , 69 orang sembuh , 4 orang karantina mandiri dan meninggal 3 orang, sedangkan sejauh ini belum ada data terbaru untuk pasein positif.

Sementara 74 orang peasein positivf Covid-19 yang kami rawat semuanya sudah sembuh dan masa karantina mereka sudah selesai dan sudah di pulangkan,”
beber dr Makmur, Senin (19/10/20).

Menurut dr. Makmur, Secara garis besar bahwa Kabupaten Kepulauan Sula ini, secara nasional masuk Zona orange, tapi untuk Kabupaten Kepulauan Sula sendiri ada tiga Zona yakni, Zona hijau, Zona kuning, dan Zona merah. Untuk Zona merah itu berada di Kecamatan Sanana, sementara untuk zona kuning itu berada di Kecamatan Mangoli Utara, Kecematan Mangoli Timur dan kecamatan Sulawesi Barat, “ungkap dr Makmur

Lanjut Makmur, Saat ini, Kami masi menunggu hasil set berikut muda -mudahan tidak ada penambahan lagi, karena kita khawatirkan dengan ketidakpatuhan masyarakat dalam protokol ini, kita akan kesulitan untuk menangani secara cepat dan sekali lagi apa yang sekretaris covid sampaikan bahwa kesadaran dari masyarakat, kita mengharapkan kepatuhan masyarakat kalau kepatuhan masyarakat ini tidak optimal maka jelas tetap ada kasus-kasus baru yang muncul, “tukas dr. Makmur.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha selaku Sekertaris Tim Gugus Penangan Covid -19 menyampaikan bahwa, terkait dengan keramaian kerumunan dan lain-lain. “Saya kira regulasi secara nasional pun sudah jelas sudah mengatur bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, kita harus menjaga jarak, cuci tangan, kemudian memakai masker.

Kemudian kami tindaklanjuti dengan terbitnya peraturan Bupati Kepulauan Sula, Nomor 18 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019.

Terakit dengan ini, kami telah melakukan rapat bersama forumasi pimpinan daerah (forkompinda) untuk bagaimana tindaklanjut dan cara-cara penanganan, dan saya kira beberapa tindakan sudah diadakan secara integrasi yaitu dari pihak kepolisian maupun gabungan dari gugus tugas TNI – Polri melakukan operasi, swiping masker di tempat-tempat umum, “ucap Syarudin

Menurut Syafrudin, bahkan sampai kerumunan-kerumunan pun saya kira polisi suda melakukan beberapa antisipasi teguran ke tempat kumpul-kumpul yang jumlah besar jadi bisa diterjemahkan kumpul-kumpul inikan bukan hanya pesta pokoknya kumpul-kumpul dalam makna yang lebih luas.

Saya kira terkait dengan ini hal yang paling penting adalah kesadaran masyarakat bahwa tanggung jawab untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Sehingga ketika regulasi dan aturan-aturan lain ditetapkan mari sama-sama kita tunduk bersama dan kita laksanakan demi untuk kepentingan secara umum”. tutup Syafrudin.{Cho}