Reporter : GN. Samoale

HALSEL, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (HalSel), Provinsi Maluku Utara, menetapkan 90 hari kedepan memasuki masa transisi pasca berakhirnya masa tanggap darurat pada (28/7) kemarin untuk korban gempa bumi yang terjadi di daerah ini.

“Melalui SK Bupati HalSel yang menetapkan massa transisi, setelah 14 hari masa tanggap darurat berakhir, sehingga tujuannya bagaimana untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat pada 90 hari ke depan,” kata Wakil Bupati (Wabup) HalSel, Iswan Hasyim di Labuha. Rabu (31/7).

Gempa bumi yang berkekuatan 7,2 SR melanda Kabupaten HalSel pada Minggu (14/7) lalu, mengakibatkan puluhan ribu jiwa mengungsi dan ratusan rumah warga, maupun fasilitas umum lainnya rusak yang tersebar di 77 desa yang ada di 11 kecamatan.

Orang nomor dua di Pemkab HalSel itu menyatakan, semua pihak yang terlibat pada masa tanggap darurat, tetap dilibatkan dalam masa transisi ini sehingga ada kesinambungan untuk melakukan pelayanan dan penanganan di lapangan secara maksimal.

“Pemkab HalSel terus pula memprioritaskan pembangunan rumah hunian sementara untuk para warga yang memang rumah mereka mengalami rusak para dari musibah naas itu, sambil menunggu hasil kajian terkait dengan rencananya merelokasi pembangunan desa ke lokasi yang lebih aman,” ujarnya.

Wabup menambahkan, Pihaknya sudah menerjunkan semua SKPD di lingkup Pemkab HalSel di semua desa-desa yang terkena dampak bencana gempa bumi tujuannya untuk melayani para korban yang ada di tenda pengungsian, sementara untuk logistik terus dilakukan penyaluran bantuan. {Raj/GNS}

E-KORAN