Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Setelah selesai melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua Kecamatan, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang kembali menggelar Musrenbang RKPD tahun 2022 tingkat Kabupaten sekaligus perubahan RPJMD tahun 2019-2024.

Pasalnya, RKPD merupakan kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Acara yang digelar dengan Protokol Kesehatan itu dilaksanakan di Pendopo Bupati Sampang dan dimulai sejak pukul 10:00 WIB, dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Kepala Bakorwil IV Madura, Dr. Alwi M.Hum., Sekretarus Daerah H. Yuliadi Setiawab dan jajaran anggota Forkopimda serta OPD serta undangan lainnya.

Kepala Bakorwil IV Madura, Dr. Alwi M.Hum mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, SH., Msi menyampaikan RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Musrenbang ini adalah rancangan kegiatan kita tahun 2022, bagaimana kita pemerintah bisa mengalokasikan anggaran terhadap hal yang lebih prioritas dan efisien, Sebagaimana arahan Bapak Presiden agar daerah memfokuskan anggaran pada Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, Transformasi Ekonomi,” katanya Rabu (24/03/2021).

Dalam mendukung hal tersebut, menurutnya telah didukung oleh visi dan misi pembangunan Provinsi Jawa Timur dalam 9 (Sembilan) program yang disebut sebagai “Nawa Bhakti Satya”.

“Sembilan program tersebut satu dengan lainnya terhubung sedemikian rupa sehingga dalam pelaksanaannya bisa jadi saling beririsan,” imbuhnya.

Melalui forum Musrenbang ini menurutnya, proses penyelarasan program-program pembangunan yang direncanakan di Kabupaten Sampang hendaknya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang mendorong tercapainya keserasian, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah.

Sebelumnya, Implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 antara lain dilaksanakan melalui sumber pembiayaan APBN/APBD, BUMN/BUMD, Swasta, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Terdapat 13 Proyek dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 7,5 Triliyun yang melingkupi Kabupaten Sampang dan Kabupaten/Kota di Kawasan Madura dan Kepulauan, di antaranya Pembangunan Pembangunan Jalan Lintas Selatan Madura (Ruas Sreseh – Pangarengan) dan Pembangunan floodway Kali Kemuning dan sebagainya,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sampang diharapkan mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 melalui penyiapan Readiness Criteria, Fasilitasi Perijinan, Fasilitasi Kesesuaian Tata Ruang, Penyediaan Lahan dan Koordinasi dengan Stakeholder terkait.

Sementara Bupati Sampang H. Slamet Junaidi optimis Pembangunan di Kabupaten Sampang akan lebih cepat dan baik, khususnya mencapai kesejahteraan seluruh Masyarakat menuju Sampang hebat bermartabat, sesuai RPJMD Kabupaten Sampang yang di sepakati bersama, antara Eksekutif dan Legislatif serta Segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang.

“Kami optimis Pembangunan di Kabupaten Sampang akan lebih cepat dan baik, kami berharap semua OPD bersinergi dan semangat melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.