Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Pemkab Bondowoso yang menunjuk kuasa hukum, guna laporan di Mapolres Bondowoso sangat disayangkan. Menurut Sekretaris Partai Golkar, Ady Kriesna mengatakan bahwa Yondri bukanlah sumber utama sebuah berita.

Lantaran yang dilakukan Yondri ialah mengomentari sebuah isi berita dari salah satu media. Sehingga, Yondrik tidak patut dan tidak pantas dilaporkan karena tidak masuk dalam pokok tindak pidana.

“Komentar Yondri itu kan masuk dalam kategori interpretatif news atau opinion news yakni suatu pendapat terhadap suatu pemberitaan. Jadi bukan sumber berita atau straight news atau dept news,” kata Kriesna, Mantan Ketua Harian KAHMI, Rabu (11/3/2020)

Kriesna juga menjelaskan, seharusnya penasehat hukum Pak Sekda mempelajari dulu pokok-pokok perkara maupun teori-teori jurnalistik dan peraturan perundangan-undangan terutama UU No. 17/2014 sebelum mengambil langkah hukum.

Menurutnya, tidak elok menempuh jalur hukum dalam merespons setiap dinamika politik. Apalagi berkaitan dengan komentar anggota DPRD yang dilindungi dengan Hak Imunitas dimana anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataannya dalam menjalankan tugas baik didalam rapat maupun diluar rapat.

Lebih tegas Kriesna, mengatakan DPD Golkar punya Bidang Hukum yang 24 jam siap mendampingi kader selama kasusnya tidak terkait tindak pidana khusus. Untuk saat ini merasa belum perlu rapat dengan bidang hukum partai.

“Saya harap Pak Sekda atau penasehat hukumnya sadar dulu akan keberadaan Pasal 224 UU No. 17 tahun 2014. Pelajari juga teori-teori jurnalistik dan tolong kedepankan metode fokus pada solusi dalam menyelesaikan masalah. Kalo bisa diselesaikan dengan cara tersenyum, untuk apa marah-marah,” ungkapnya

Karena itu, atas nama DPD Partai Golkar Bondowoso, Kriesna meminta supaya Pak Sekda mencabut laporan kepada Yondri demi kondusifnya situasi dan kondisi politik.

“Seperti kata Ketua Fraksi Amanat Golongan Karya dicabut lah laporannya. Kalau perlu semua termasuk laporan terhadap unsur media supaya dicabut juga. Jangan pake pendekatan kacak pinggang, tapi pendekatan salaman,” pungkasnya.

Sementara Kukuh Rahardjo Ketua F-Golkar DPRD Bondowoso sangat menyesalkan adanya laporan ke polisi. Lantaran anggota DPRD itu dilindungi oleh undang-undang dan Tatib.

“Saya sangat menyesalkan sampai adanya laporan ke pihak Kepolisian. Karena dalam menjalankan tugasnya,anggota DPRD dilindungi oleh undang2 dan tata tertib,” katanya.

Lanjut Kukuh, karena salah satu tugas DPRD adalah pengawasan. Tidak serta merta memvonis dan melaporkan.

“Kita (DPRD) dalam menjalankan tugas juga masih tabayyun kepada eksekutif, dengan cara memanggil dan bertanya,contohnya Pansus BUMD dll,” terangnya.

Lebih tegas Kukuh, pihaknya akan ada digaris depan, bila ada salah satu anggotanya menjalankan tugas dipermasalahkan

“Saya siap di depan kalau salah satu anggota Fraksi saya dipermasalahkan dalam menjalankan tugas. Selama masih dalam koridor manjalankan tugas DPRD, saya wajib membela,’ tukasnya.

E-KORAN