MUARA TEWEH,terbitan.com – Salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mewakili Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kedua Raperda disampaikan kepada Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP yang didampingi Wakil Ketua I dan II serta 20 orang Anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD. yang dihadiri dari Pemerintah oleh Sekretaris Daerah, unsur FKPD dan Kepala Perangkat Daerah.

Rancangan Perubahan Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dimana Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor, sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami penurun menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C.

Untuk Perubahan Peraturan tentang Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Rancangan Raperda dan Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap 2 buah Raperda diserahkan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD.

E-KORAN