Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.om – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2019 sekaligus Penyerahan LKPJ Pemerinta Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kepada DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, (6/5/20).

Dalam rapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabuapten Kepulauan Sula, Sunaryo Thes didampingi Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Hamja Umasangdji serta dihadiri Bupati, Hendrata Thes, Forkopimda, para Asisten Setdakab, Kepala OPD serta disaksikan oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepsul, Sonaryo Thes saat Pimpin rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah di ruang paripurna DPRD Kepsul (TA) anggaran 2019.

Untuk itu, Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwaililan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat dari hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, “ujar Sonaryo

Lanjut Sonaryo, LKPJ kepala daerah Kepulauan Sula (TA) 2019 ini, merupakan LKPJ tahun ke – empat dari periode 2016-2021, yang secara konstitusional harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Sehingga kewajiban tersebut merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Sunaryo Thes.

Sunaryo juga menyampaikan, hal ini terkait pula dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang mana pemerintah daerah sebagai pelaksana eksekutif di daerah berkewajiban untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD selaku lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

Kemudian dokumen LKPJ yang telah kami terima akan dilakukan pembahasan secara cermat dan tepat oleh dewan, dan tentunya masukan dan koreksi dari DPRD perlu disampaikan melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai penyempurnaan atas dokumen LKPJ dimaksud,” ucap Sunaryo.

Sementara itu, Bupati Kepulaun Sula, Hendrata Thes menjelaskan ditempat yang sama bahwa kami akan menyampaikan capaian mikro kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir secara garis besar yakni:

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sula dari tahun ke – tahun menunjukan trend meningkat, kecuali pada (TA) 2017 menunjukkan menurun, Namun di (TA) 2016 tambah sebesar 5,04 persen, Kemudian (TA) 2017 turun menjadi 4,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar 5,03 persen. Sementara pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi kembali meningkat 5,34 persen dan tahun 2019 naik menjadi 5,45 persen, “ungkap Hendrata.

Kemudian di sektor yang memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di antaranya pertanian, perdagangan, enceran, reparasi mobil dan sepeda motor industri pengolahan serta sektor jasa,” jelas Hendrata.

Lanjut Bupati, infalasi merupakan salah satu indikator pembangunan di kabupaten kepulauan Sula di tahun 2016 sebesar 4,23 persen, tahun 2017 naik sebesar 5,41 persen, tahun 2018 sebesar 5,66 persen dan tahun 2019 sebesar 5,56 persen.

“Sementara itu laju inflasi kalender nasional sebesar 5,35 persen,” tambahnya.
Penentuan tingkat kesejahteraan dari setiap individu maupun setiap masyarakat dapat dilihat dari sebuah angka Index Pembangunan Manusia (IPM) merupakan akumulasi dari tiga indikator utama, yaitu index pendidikan, index kesehatan, serta index ekonomi (daya beli).

IPM kabupaten Kepulauan Sula dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat, yakni pada tahun 2017 sebesar 62,4 persen. (TA) 2018 sebesar 62,96 dan tahun 2019 sebesar 63,64 persen, “Namun demikian secara peringkat, IPM kepsul masih berada di posisi kedelapan dari 10 kabupaten/kota di Povinsi Maluku Utara,” jelas Hendrata

Dikatakannya, upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan pendapatan. Namun diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu perluasan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pangan dan gusi, infrastruktur dasar, kesempatan memperoleh lapangan pekerjaan serta lapangan berusaha.

“Upaya penanggulangan kemiskinan juga difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil pembangunan,” kata orang Nomor Satu di Kabupaten Kepulauan Sula (Tm)