MUARA TEWEH, terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK), pada tanggal 5 April 2021 nanti.

Komisi III DPRD pun berjanji akan buka-bukaan terkait permasalahan ganti rugi lahan yang dilaporkan dan diadukan oleh warga Benangin. Selain dua warga yang melapor, DPRD juga akan mengundang Surya Baya, saat RDP nanti.

“RDP sudah kita jadwalkan terkait pengaduan warga menuntut keadilan persamaan perlakuan hak, mengenai harga ganti rugi lahan. Kita akan buka semua mencari tau akar masalah. Termasuk nanti selain dua warga yang melapor, kami juga akan minta  Surya Baya berhadir, dan kami juga minta kuasa hukum PT BEK hadir,” ujar Ketua Komici III DPRD Barito Utara H.Tajeri Senin (29/3) malam.

Disinggung adanya nama pejabat di Kutai Barat dalam dokumen laporan warga Benangin ke DPRD dan beredar luas ke media di Barito Utara, Tajeri mengatakan, nanti lihat saat RDP, semua akan ditanyakan dan managemen PT BEK harus menjelaskannya.

“Lihat saja nanti saat RDP, termasuk Suryi Baya akan diundang agar hadir di RDP bersama PT BEK, sehinga semua tahu apa permasalahannya,” kata Tajeri melalui percakapan telepon.

Dalam dokumen laporan warga Benangin ke DPRD, masalah ganti rugi lahan di Kaltim, ada tertulis nama seorang pejabat tinggi di Kutai Barat.

Sekedar diketahui, dua warga Desa Benangin melaporkan ke DPRD Barito Utara, terkait tuntutan keadilan persamaan perlakuan hak dan harga lahan sama dengan dilakukan PT BEK terhadap warga Kaltim.

Di Kaltim harga konpensasi lahan perhektar Rp 60 juta. Sedang di Kalteng ganti rugi lahan hanya dihargai Rp3.800.000,- hingga Rp26.200.000,-. Dalam laporan itu, warga melampirkan dokumen warga penerima ganti rugi lahan di Kaltim.(Iwan)

E-KORAN