Reporter : Terbitan Kalimantan

MUARA TEWEH, terbitan.com – Melalui empat kuasa hukumnya Tukas Y. Buntang, Dagut, Nie, Restumini menyampaikan kesimpulan (Konklusi) penggugat Jhon Kenedy dalam perkara Nomor 31/G/2020/PTUN PLK ke Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (25/03).

Dalam kesimpulan pembuktian kuasa hukum penggugat menyampaikan dengan tegas dalil dan empat alat bukti yakni Alat Bukti Surat, Alat Bukti Saksi, Alat Bukti Persangkaan dan Alat Bukti Pengakuan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan pada perkara ini.

“Kita sudah serahkan semua data sebagai alat bukti untuk mendalilkan perkara ini melalui kuasa hukum kita menyampaikan kesimpulan penggugat kepada Majelis Hakim untuk sidang putusan awal bulan April ini”, ucap Jhon Kenedy di Kantor DPC IPJI Barut Senin (29/03).

Tidak cuma itu, Jhon Optimis hakim akan mengabulkan permohonannya mengingat empat alat bukti yang diajukan sebelumnya sudah didengar dan dilihat hakim datanya pada persidangan.

“Yang jelas inti masalahnya dua Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan Panitia di paksakan dalam pelaksanaan pemilihan damang kepala adat kecamatan lahei sehingga kita nilai cacat hukum dan perlu uji,” tegas Jhon selaku Penggugat Bupati Barito Utara.

Kita berharap agar keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan seadil-adilnya agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi dan sebagai bahan pembelajaran dalam menggunakan aturan.

“Dalam putusan Majelis Hakim nantinya kita tidak mencari siapa menang maupun siapa yang kalah, hanya saja kita ingin membuktikan bahwa 2 Peraturan Daerah yang digunakan tidak seirama dengan kondisi saat ini”, tukas Jhon.

Jhon Kenedy mengakhiri pembicaraannya kepada beberapa media online yang tergabung di DPC IPJI Barut, seharusnya masalah seperti ini tidak akan terjadi apabila saling rangkul. Inilah akibat karena merasa hebat, merasa pintar dan mengganggap remeh dan susah orang lain,” pungkas Jhon. (Iwan)

E-KORAN