Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Pemerintah kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan Sosialisasikan Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sampang.

Dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sampang ini, harus mengikuti petunjuk Protokol Kesehatan yang terapkan oleh pemerintah, menjaga kesehatan kita itu sama saja dengan menjaga kesehatan orang lain.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi mengatakan semua elemen masyarakat agar bisa memberikan pemahaman pada Masyarakat setempat demi terciptanya penerapan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang.

“Kami harap masyarakat saling memberikan informasi atas bahayanya Covid-19 ini, saling mengingatkan agar penularannya tidak terus bertambah,” ungkapnya.

Disampaikannya, selain kesehatan yang terancam akibat tidak patuh akan protokol kesehatan, pemerintah juga sudah menerapkan aturan sanksi bagi semua elemen yang melanggar protokol Covid.

“Saat ini, bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan maka akan dikenakan denda. Namun, kami tetap berharap semua masyarakat tetap patuh dan tidak ada yang melanggar,” tambahnya.

Pihaknya berharap, dengan melibatkannya bermacam unsur di Kabupaten Sampang mulai dari penegak hukum sampai aktivis, diharapkan sosialisasi ini berkelanjutan di masyarakat.

Sementara Sekeretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan S.Sos MM menambahkan hari ini dilakukan serempak secara Nasional penindakan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan Inpres nomor 6 tahun 2020

Namun untuk Kabupaten Sampang masih akan memberikan teguran dan peringatan sambil melakukan sosialisasi, hingga akhirnya benar-benar diterapkan.

Ditambahkan, Langkah itu dilakukan selain memberikan edukasi yang lebih ketat dan tegas juga menjadi shokterapy bagi masyarakat supaya terbiasa menggunakan masker dan memahami tentang pemberlakuan Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Parbup nomor 53 tahun 2020

Ia menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dan menghindari pelanggaran supaya tidak dikenakan sangsi sesuai ketentuan dalam dua regulasi tersebut.

Sekedar untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi Perbup nomor 53 tahun 2020 di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang. (Adie)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI