Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Rapat pelantikan ratusan ASN pada 21 September 2019 lalu, menjadi salah satu materi interpelasi. Sehingga pihak terkait dalam hal ini Sekda dan BKD dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi, beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Bondowoso H. Sutriono, MSi, Sekretaris fraksi PKB dan ketua komisi 3 serta pengusung interpelasi mengatakan bahwa sebelumnya ada beberapa pihak meragukan kemampuan Sekda Syaifullah, memimpin birokrasi di kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, salah satu hasil kerja Sekda ketika pertama kali melakukan mutasi pejabat hingga menuai polemik. Selain itu, beberapa kebijakan dan pernyataan Sekda di depan publik yang tidak mencerminkan sebagai seorang birokrat.

“Sebanyak 192 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso dimutasi. Tapi hasilnya diwarnai dengan adanya kecerobohan atau keteledoran,” katanya

Lebih fatal lagi, kata Sutrisno, kalau seperti Bupati dipengaruhi oleh Sekda untuk berbohong kepada publik terkait mutasi, rekomendasi KASN yang dianggap tidak ada masalah.

“Harusnya seorang sekda sebagai pimpinan birokrasi harus mampu, ketika ia berada di depan harus bisa memimpin. Lalu ketika ia berada di tengah harus bisa mengayomi dan ketika ia di belakang harus bisa mendorong. Namun sejauh ini malah polemik dan kegaduhan di dalam birokrasi itu justru tidak kondusif,” ungkapnya

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso, Achmat Prajitno mengakui, bahwa ada kekeliruan pada promusi jabatan salah seorang ASN golongan IV/A atas nama Muhdar. Dimana yang bersangkutan diangkat sebagai Camat Taman Krocok, saat mutasi ratusan ASN September 2019 lalu.

Melalui upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, di Pendapa Bupati, Kamis (26/12/2019). Muhdar dikembalikan ke posisi semula. Yakni sebagai Sekcam Taman Krocok.

“Masalahnya karena belum genap dua tahun sudah dimutasi. Ketentuannya hanya kurang empat bulan kemarin itu. Jadi KASN dan BKN Surabaya sependapat dengan BKD,” katanya.

Lanjut Prayit, bahwa rekomendasi KASN, bahwa yang jadi kewenangan daerah Kabupaten Bondowoso. Sebab, mutasi atau promosi jabatan yang eselon II ke bawah, itu mutlak menjadi kewenangan bupati.

Menurutnya, saat dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi, pihaknya mengakui persoalan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan pelantikan camat Taman Krocok beberapa bulan lalu bukan salah, tapi hanya ada kekeliruan.

“Keliru menetapkan. Makanya ada bunyi tadi (dalam pengambilan sumpah jabatan hari ini), apabila ada kekeliruan dalam penetapan. Lha, itu. Setelah dicek kurang empat bulan. Kalau salah ada putusan pengadilan. Kalau keliru,keliru kalimat, keliru hurufnya,” pungkas Prayit.

E-KORAN