MUARA TEWEH,terbitan.com – Adanya surat dari Dinas Perhubungan nomor. 550/05/Dishub/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan informasi dari masyarakat tentang adanya kelebihan muatan yang di duga dilakukan oleh perusahaan tambang Batu Bara PT. Eergitama Bumi Arum (EBA), Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Dr H.Tajeri,SH, MH, merespon hal tersebut.

” Sebagai Mitra Kerja tidak kami pernah tau surat ini, kita minta Badan Musyawarah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahasn dan Dinas terkait,” tegas Tajeri kepada media ini, Selasa (19/1).

Terkait pengunaan jalan melebihi muatan, H. Tajeri mengatakan, ini jalan milik rakyat, dibangun dari uang rakyat bukan uang perusahaan, apalagi kalau jalan kabupaten, di KalSel satupun tidak ada perusahaan yang melintas jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten.

” Aturan pertambangan jelas, semua penambang harus C&C dalam segala hal, ada apa dgn ini ? Jawabannya setelah RDP tentunya,” ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui surat dari Dinas Perhubungn bernomor 550/05/Dishub/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, H. Fery Kusmiadi, menyatakan bahwa Tonase muatan angkutan hasil tambang (batu bara) tidak melebihi muatan Sumbu Terberat (MST) delapan Ton.

Ditambahkan juga semua unit angkutan hasil tambang (Batu Bara) yang melintas hauling wajib menutup bak dengan terpal.
Selanjutnya, diisi surat tersebut dikatakan pada saat tidak turun hujan jalan kabupaten yang merupakan jalur hauling PT. EBA wajib dilakukan penyiraman secara continue.