MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama empat perusahaan yaitu, PT MME, Unirich Mega Persada, Hamparan Mulya dan Bahtera Alam Tamiang, terkait mengenai angkutan tambang yang memotong jalan dan penggunaan jalan Km. 24 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (12/5).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I , Parmana Setiawan dan beberapa anggota Komisi III yang dihadiri masing-masing manajemen perusahaan dan juga dari Dinas Perhubungan, Ass ll Pemerintah Daerah, Dinas Perizinan Satu Pintu.

Adapun hasil Kesimpulan, Pihak perusahaan agar lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain saat memakai atau memotong nasional.

DPRD dan pemerintah daerah meminta komitmen dari pihak perusahaan agar lebih memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab terkait dispensasi yang telah diberikan oleh Balai Beşar Pelaksana jalan Nasional.

PT Bahtera Alam Tamiang sampai saat ini tidak ada rencana untuk membangun underpass dikarenakan faktor ekonomi tetapi tetap akan melaksanakan semua rekomendasi teknis dari Balai Beşar pelaksana jalan nasional.

PT Mega Multi Energy belum bisa membuat jalan sendiri dikarenakan belum menemukan jalan alternatif, apabila sudah menemukan maka pihak perusahaan akan segera membuat jalan sendiri.

DPRD dan Pemerintah daerah Barito Utara meminta pihak perusahaan melakukan penertiban jadwal operasional angkutan batu bara yang melintas jalan nasional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

DPRD Barito Utara meminta agar pihak PT. MME menyerahkan hard copy dispensasi penggunaan jalan nasional, amdal dan dokumen perencanaan pertambangan.(Iwan)

 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI