MUARA TEWEH, terbitan.com – Terkait adanya surat Ketua BPD Desa Karendan ke Inspektorat, pihak Pemerintahan Kecamatan Lahei merasa dilangkahi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara.

Menanggapi hal tersebut Pemerintahan Kecamatan Lahei mengundang secara resmi Ketua BPD Karendan beserta seluruh anggotanya dan Kepala Desa Karendan bersama Stafnya untuk melakukan rapat Pembinaan Aparat Pemerintahan Desa Karendan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Sontak, semua peserta yang hadir dalam rapat tersebut, kaget saat mendengarkan keterangan yang disampaikan Ketua BPD Karendan Samlanor terkait surat ke Inspektorat di aula Kecamatan Lahei, Jumat (16/04).

Disampaikan Samlanor bahwa dirinya dipaksa oleh seseorang berinisial IR untuk menanda tangani sebuah surat yang berisi permohonan Pemeriksaan Khusus (Riksus) di Desa Karendan ke Inspektorat terkait CSR, PMDH, dan Jalan di Desa Karendan tahun 2020.

“Sebelum saya melihat surat dan menanda tangani surat tersebut kebetulan tanggal 06 April 2021 ada undangan dari Kecamatan Lahei saya langsung konsultasi dengan Camat lahei mengenai hal tersebut, dengan tegas camat mengatakan lakukan sesuai fungsi tugas BPD dan sesuai ketentuan”, ungkapnya Sam.

Setelah pulang dari konsultasi dengan Camat Lahei sampai dirumah di Muara Teweh sore sekira pukul 04.30 Wib saya, dipaksa untuk menanda tangani sebuah surat yang isinya permohonan Pemeriksaan Khusus (Riksus) di Desa Karendan ke Inspektorat terkait CSR, PMDH, dan Jalan di Desa Karendan tahun 2020 yang mana dalam surat tersebut sudah disiapkan oleh IR dengan berkop BPD.

“Karena didesak dan saya tidak sempat menelaah isi surat tersebut yang berakibat menjebak diri saya dengan mengatas namakan lembaga BPD, ya saya tanda tangani agar dikira saya tidak bersengkongkol dengan Kades” kilah ketua BPD.

Tidak cuma itu, Sam juga mengungkapkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa terkait surat tersebut bukan dia yang mengetik dan membuat surat permohonan Riksus ke Inspektorat terkait CSR, PMDH, dan Jalan di Desa Karendan tahun 2020 melainkan dugaannya adalah IR.

“Saya mengakui surat tersebut tidak melalui agenda surat BPD karendan secara sah, sehingga menjebak saya”, tutur Sam.

Diakhir keterangannya ketua BPD Karendan mencabut surat Nomor : 01/BPD/BK/23/IV/2021 pertanggal 07 April 2021 perihal Permohonan Pemeriksaan Khusus yang disampaikan kepada Kepala Inspektorat Barito Utara dengan tembusan Bupati Barut, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Kajari Muara Teweh, Kadis Sosial dan PMD serta Camat Lahei.

“Saya bersedia menerima konsekuensi akibat dari kelalaian saya ini, sehingga membuat citra lembaga BPD Karendan tidak baik”, tutup Ketua BPD mengakhiri perkataan maaf ke Kades dan anggota BPD Karendan yang hadir.

Sementara saat dimintai tanggapan Camat Lahei Rusihan kepada wakil ketua BPD, Sekretaris BPD dan dua Anggota BPD Karendan serempak mengatakan terkait surat yang permohonan Riksus ke Inspektorat beserta tembusannya itu tidak melalui musyawarah rapat anggota dan kami telaah bersama bahwa surat tersebut tidak sah karena tidak melalui surat secara formal BPD Karendan.

“Saya bersama Sekretaris dan dua Anggota BPD Karendan akan mengevaluasi kinerja ketua BPD melalui rapat internal BPD Karendan secepatnya agar disampaikan ke Pemerintahan Kabupaten dan Kecamatan”, tutup Suana.

Acara diakhiri dengan pembacaan berita acara pembinaan aparat Pemerintahan Desa dan BPD Karendan serta penanda tanganan surat pernyataan pencabutan oleh Ketua BPD Karendan yang disaksikan Camat Lahei bersama Kasi PMD dan Kades, Sekdes Karendan, Pendamping Desa serta Anggota BPD Karendan. (Iwan)