Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sinung Sudrajat, wakil ketua DPRD Bondowoso mengatakan bahwa surat klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso, selaku pejabat pembina kepegawaian yang dikirim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih belum ada keputusan resmi.

Menurutnya, Bupati Bondowoso yang diminta menghadap ke kantor KASN pada hari Senin, (9/12/2019) kemarin, pukul 10.00. WIB, bertempat di Ruang rapat lantai II, KASN, Jalan Letjend MT Haryono, Kav.52-53, Pancoran Jakarta Selatan.

Isi surat itu, kata Sinung, panggilan akrabnya, selain Bupati yang harus hadir di KASN, juga meminta Sekda dan Plt. Kepala BKD Bondowoso dan sejumlah pejabat terkait untuk dihadirkan disana

“Sejauh ini kami belum menerima surat secara resmi dari KASN, kenapa kok resmi karena KASN merupakan lembaga resmi negara,” katanya, Kamis (12/12/2019)

Sinung mengingatkan akan kepada pihak terkait agar menghormati proses interpelasi yang sedang berjalan. Yang niatnya adalah tabayun, yang tidak menjatuhkan bupati

“KASN adalah lembaga resmi negara, maka setiap keputusan atau rekomendasi apapun pasti tertulis dan berstempel resmi. Sementara DPRD pasti mendapat tembusan karena sebagai pengusul,” jelasnya.

Kasian Bupati, lanjut Sinung, jangan melontarkan statement yang sekiranya belum jelas kebenarannya. Karena justru semakin membuat runyam.

“Justru saya semakin khawatir surat resminya KASN nanti tidak seperti yang digambarkan oleh Bupati dan memang betul-betul terjadi pelanggaran. Kemudian dinyatakan salah, tidak mungkinlah pemerintah pusat itu ambivalen, apa bedanya persoalan Bondowoso ini dengan Jember,” imbuhnya.

Kendatinya, yang berstatement itu ternyata Bupati, kata Sinung, yang tidak menutup kemungkinan informasinya diperoleh dari Sekda.

“Bupati itu lupa tentang tatakelola pemerintahan. Bahwa setiap keputusan dan rekomendasi apapun yang sifatnya resmi, pasti tertulis dan berstempel resmi,” pungkas Sinung.