Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Upaya caleg dari 9 partai politik (parpol) melalui aksi di KPU dan Bawaslu Kepulauan Sula (Kepsul) tidak berjalan mulus. Bagaimana tidak, masa aksi hanya beberapa menit berorasi di depan kantor Bawaslu langsung bergeser ke Polres Kepulauan Sula. Selasa (30/4)

Hal itu bukan karena dihadang oleh Polisi, melainkan ada warga yang sengaja memutar tarhim di masjid Fogi yang tidak jauh dari kantor Bawaslu. Padahal, waltu baru menunjukan pukul 11.30 sementara shalat waktu Duhur yakni 12.30. Meski begitu masa aksi yang terdiri dari sejumlah caleg tersebut sempat menyampaikan beberapa tuntutan sebelum bergeser ke Polres. Di Polres, mereka memilih hering dengan Polres yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan KPU bersama dengan caleg lainnya.

Caleg 9 partai yang hadir yakni PKPI, PKS, Hanura, Gerindra, PDIP, Berkarya, PKB, Perindo, Garuda. Dalam kesempatan tersebut mereka membeberkan sejumlah masalah yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung pada 17 April lalu. Mereka menilai Bawaslu tidak serius menangani laporan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Ketua DPC PKB Kepsul Burhanudin Buamona menuturkan, proses pemilu yang berlangsung pada 17 April lalu terjadi banyak pelanggaran. Hanya saja, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan seluruhnya berunjung pidana. Padahal lanjut Burhanudin mestinya ada pelanggaran admistrasi yang memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Seperti temuan pelanggaran di Mangoli Timur dimana ada 2 anak berusia dibawah umur yang mencoblos di dua TPS berbeda. Padahal keduanya tidak memiliki KTP sebagai syarat. Menurut Burhanudin masalah tersebut bahkan juga dikonsultasikan dengan Bawaslu di DKI Jakarta. ”Ini yang membuat beberapa partai politik sehingga kita menggelar aksi damai ini, ”ujarnya.

Menurut Bur-panggialan Burhanudin, hering itu menyepakati beberapa poin salah satunya yakni meminta Bawaslu segera memutuskan 24 laporan yang dimasukan pihaknya. Sebab, lanjut Bur putusan Bawaslu tersebut akan menjadi dasar mereka untuk menindaklanjutinya ke Dewan Kehoramatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA). ” Terkait pelanggaran pemilu segera diputuskan oleh Bawaslu apakah masuk pada rana pidana atau pelanggaran pemilu karena kita akan tindalanjuti laporan itu ke DKPP dan MA, ”kata Burhanudin.

Sementara Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila menuturkan, untuk saat ini pihaknya tidak dapat menindakalanjuti laporan pelanggaran dengan melakukan PSU meski ada pelanggaran yang memenuhi unsur itu. Sebab, lanjut Iwan, batas waktu untuk melakukan PSU telah selesai. ”Sehingga sekarang sudah masuk pada ranah pidana, karena waktu sudah lewat, ”jelas Iwan di Polres Kepsul kemarin.

Terkait dengan ancaman parpol dan caleg yang membawa masalah tersebut ke DKPP dan MK, menurut Iwan hal itu menjadi hak parpol maupun caleg. Namun lanjut Iwan segala keputusan Bawaslu sudah sesuai dengan kajian dan aturan yang ada. ”Karena mereka juga ingin melakukan langkah hukum selanjutnya jadi kita persilahkan, tapi kita juga punya dasar hasil kajian kita juga, ”jelas dosen UMMU Kota Ternate itu. Sementara itu sebelumnya, jumlah parpol yang tergabung dalam koalisi sebanyak 11 parpol namun dihadiri kedua kemarin 2 parpol cabut dari koalisi yakni partai Nasdem dan PBB.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI