Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Desakan partai politik (parpol) yang meminta agar pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk di take over ke KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak di respon oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Sebab, pleno pada tingkat kabupaten masih punya waktu yang panjang.
“Take over itu terkecuali pleno rekapitulasi KPU Kabupaten sudah lewat batas waktu yang sudah ditetapakn melalui PKPU tetapi kalau belum lewat batas waktu pleno tingkat kabupaten tetap berjalan,” kata Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsi Ayuba, Kamis (2/5).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, bahwa batas waktu pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada jatuh pada tanggal 7 Mei. “Jadi tidak ada alasan untuk kami take over,” ucap Yuni.

Tentu, lanjut Yuni, kalau hanya kejadian yang pingsan diruangan pleno seperti kemarin itu tidak memperhambat proses rekapitulasi perhitungan suara. “Kalau parpol punya permintaan pleno tingkat kabupaten di take over ke provinsi, maka itu bertentangan dengan PKPU,” tuturnya.

Misalnya sekarang, dia menambahkan, pleno ditingkat kabupaten sudah dekat batas waktu kemudian rekapan belum selesai, dari situ baru bisa ada alasan untuk take over. “Sampai sekarang masih ada banyak waktu, apalagi sudah memasuki kecamatan kedua setelah Kecamatan Sulabesi Tengah. Sekarang kami sudah masuk di Kecamatan Sanana Utara,” terangnya.

E-KORAN