Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg Gerindra Nizar Zahro atas penetapan KPU di DPR Dapil Jawa Timur 11. MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

“Mengadili, dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil Jatim 1 DPR RI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon sepanjang dapil Jatim 11 DPR RI,” kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (7/8/2019) sebagaimana dilansir detiknews.com.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terjadi selisih suara formulir C1 dan formulir model DA1 yang dimiliki pemohon dengan formulir DB1 yaitu berupa pengurangan perolehan suara pemohon sebesar 37.992 suara.

Rinciannya pengurangan suara terjadi di Kabupaten Bangkalan sebanyak 35.195 suara dan Pamekasan 2.797 suara, dan adanya penambahan suara Partai Golkar 60.928 suara di 9 kecamatan Bangkalan.

Setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu pemohon disebut hakim juga tidak menguraikan berapa jumlah suara yang berkurang.

“Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara sanyak 37.992 di 11 Kecamatan Bangkalan dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Namun pemohon tidak menguraikan lebih lanjut di TPS mana saja yang terjadi, dan termasuk berapa jumlah perolehan suara pemohon yang berkurang,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Hakim mengatakan pemohon hanya memberikan bukti yang memperlihatkan perolehan suara berdasarkan formulir C1 versi pemohon, tetapi tidak menyandingkan dengan perolehan suara formulir C1 versi termohon sehingga mahkamah tidak dapat mengetahui dimana pengurangan suara tersebut dan berapa jumlah pengurangan suara.

Selain itu, hakim mengatakan pemohon juga mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara data perolehan suara DA1 kecamatan dengan formulir DB Kabupaten Bangkalan sehingga pemohon Nizar Zahro dirugikan 58.363 suara dan partainya kehilangan 3.254 suara.

Namun mahkamah berpendapat berdasarkan bukti yang ada ditemukan kesesuaian jumlah perolehan suara dari DA1, DB1 yang dimiliki termohon dan saksi lainnya, tetapi bukti yang dimiliki pemohon berbeda sendiri daripada saksi lainnya.

Pada gugatan ini, hakim konstitusi juga menolak permohonan caleg DPR dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto yang menggugat KPU terkait penetapan caleg Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin di DPR Dapil Jatim 1. Permohonan ini sudah dinyatakan tidak lanjut pada saat putusan sela beberapa waktu lalu. (yld/fdn)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI