Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang bantah tuduhan kongkalikong antara pihaknya dengan KPU dalam dugaan kecurangan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Insiyatun, SH.I, MH., menyampaikan sejak adanya aduan masyarakat Bawaslu langsung menindak lanjuti laporan itu dengan mengirim surat terhadap instansi terkait.

“Dengan adanya beberapa aduan dari masyarakat. Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU Sampang menindak lanjuti aduan Masyarakat,” ungkapnya pada terbitan.com, Rabu (25/01/2023).

Dikatakannya, Bawaslu Sampang meminta KPU Sampang menjelaskan secara detail atas terbitnya surat pengumuman penetapan anggota PPS terkait.

“Intinya Bawaslu meminta penjelasan secara detil Sehubungan terbitnya surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 41/PP.04.-1-Pu/4/2023 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 33/PP.04.1-Pu/3527/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Sampang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang dan aduan masyarakat KPU Sampang harus memberikan penjelasan agar terhindar dari sengketa tahapan pemilu 2024.

“Maka untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk memberikan penjelasan secara detail tentang kronologis adanya perubahan surat pengumuman tersebut di atas,” tutupnya.

E-KORAN