Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Pemerintah Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa selama tiga bulan yang akan disalurkan langsung oleh Kepala Desa.

Seperti diberitakan terbitan.com sebelumnya, Suhanto, SE. Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, mengatakan sesuai dengan regulasi, warga miskin yang bisa menerima BLT Dana Desa tidak terikat dengan Bantuan Sosial (Bansos) lain.

“Yang jelas di luar PKH dan BPNT, acuan regulasinya tetap yakni terdempak Corona Virus (Covid-19), penerima PKH dan BPNT tidak boleh menerima BLT dari Dana Desa,” ujarnya pada Terbitan.com saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (18/04/2020).

Dia menambahkan, dari regulasi itu saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) sudah harus melakukan pendataan terkait calon penerima dan diwajibkan rampung dalam minggu ini.

“Saat ini Kepala Desa harus mendata siapa yang layak menerima BLT dari Dana Desa ini, dan hari Rabu besok data itu sudah harus masuk ke Kabupaten,” imbuhnya.

Sementara untuk calon penerima menurut Suhanto, akan diharuskan membuka rekening sehingga bantuan itu nantinya akan berupa Non Tunai. Selain itu pihaknya juga menjelaskan besaran anggaran dan mekanisme penyalurannya.

“Penerima nanti akan diharuskan membuka rekening, sehingga akan disalurkan secara non tunai oleh Pemerintah Desa terhadap penerima, Pemdes yang akan mentransfer. Penerima akan menerima sebesar Rp600 ribu/bulan selama 3 bulan,” jelasnya.

Disinggung mengenai kebijakan diwajibkannya membuka rekening bagi penerima, Kabid DPMD itu menilai semua telah sesuai ketentuan atau regulasi yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

“Anjurannya memang harus seperti itu, kalau masalah akan menimbulkan kerumunan masa, kami telah merapatkan oleh BRI karena pihak Bank juga hanya bisa melayani maksimal 50 orang saat ini, yang teknisnya akan kami bahas dengan BRI,” tegasnya.

Sehanto mengakui akan mengalami keterlambatan penyaluran BLT dari Dana Desa tersebut lantaran harus melalui banyak mekanisme. “Ya memang dengan hal ini akan mengalami keterlambatan penyalurannya, jadi kami mohon dimaklumi,” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN