Reporter : Adie

TALIABU, Terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) memberikan catatan buruk kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Seperti dikutip dari media NewsKPK,com, Sabtu (23/01/21), Pasalnya, Sudah beberapa kali BPK – RI Malut kepada Pemda Pultab melaui Dinas Pendidikan, Artinya, pengelolaan keuangan yang buruk ini terjadi sejak 2020 sesuai dengan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK – RI atas laporan keuangan daerah 2019 dengan nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal : 29 Juni 2020.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Fifian Adenengsi Mus mendapat mendapat beberapa catatan menyangkut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2019 yang dianggap belum tertib.

Dari data BPK – RI ada temuan anggaran belanja dana bantuan oprasional sekolah (BOS) sebesar Rp 1.124.400.000,00, atau sebesar Rp 11.662.040.000,00 (1.037,18 persen) secara jelas dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) Unaudited per 31 Desember 2019.

Hal tersebut terjadi, karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD perubahan, tim anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sepantasnya anggaran tersebut seharusnya diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.

Dan surat edaran menteri dalam Negeri Nomor : 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri.

Atas permasalahan yang ada, BPK – RI merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pimpinan OPD terkait. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI