Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Setelah melalui pembahasan, akhirnya Bupati Bondowoso bersama Pimpinan DPRD menandatangani penetapan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Bondowoso menjadi Perda.

Dari Tujuh Raperda ini ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Selasa (25/6/2019). Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda diantaranya :

1. Perubahan atas Perda nomer 15 tahun 2010 tentang pajak daerah, 2. Perubahan ke empat atas perda nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum, 3. Perubahan ketiga atas perda nomor 17 tahun 2010 tenang retribusi jasa usaha, dan 4. Perubahan ketiga atas perda nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu

Serta 5. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kab Bondowoso tahun 2019-2034, 6. Penanggulangan tuberkulosis dan HIV/AIDS dan 7. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018

“Setelah melalui proses, akhirnya Tujuh Perda sudah tetapkan, Sebelumnya setiap juru bicara masing-masing pembahas Perda sudah menyampaikan penjelasannya,” kata Bupati Salwa Arifin, usai Rapat Paripurna.

Rapat itu di ikuti oleh 45 anggota dewan dan seluruh organisasi pimpinan daerah (OPD) jajaran Pemkab Bondowoso.

Hadir Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, perwakilan Polres Bondowoso, Kejari Bondowoso dan Kodim 0822 Bondowoso Letkol Inf Tarmuji. (Dharma)

E-KORAN