Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kini diperkuat dengan terbitnya Perda Badan Permusyawaratan Desa. Penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Cilacap dengan Bupati dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap, Kamis (16/5/2014).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taswan, didampingi Wakil Ketua DPRD Adi Saroso, Mujiono, dan Barokatul Anam. Nampak hadir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, para kepala serta perwakilan OPD jajaran Pemkab Cilacap.

Perwakilan Panitia Khusus 22, Nasum, saat membacakan pandangan fraksi-fraksi menjelaskan bahwa peran BPD sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan, dalam menampung  dan melyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan  pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“BPD memiliki peran penting karena harus menggali aspirasi masyarakat, menampung, dan mengelola sebagai energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan Desa. Dengan adanya Perda BPD maka diharapkan menjadi tonggak kemajuan di Pemerintahan Desa”, kata Nasun.

Keberadaan Perda BPD juga diharapkan makin meningkatkan kualitas SDM anggotanya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengisian BPD, sekaligus mendorong komposisi ideal perempuan dalam panitia musyawarah.

BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam pendapat akhirnya mengungkapkan, tugas maupun fungsi BPD sangat berat. Karena disamping harus mampu membangun kemitraan yang baik dengan Kepala Desa, juga harus dapat manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan wewenang, hak dan kewajiban BPD. 

“Semua tugas tersebut pada hakekatnya bermuara untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa”, kata Bupati.

Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan mampu mewujudkan BPD yang semakin berkualitas, dan pengangkatan anggota BPD benar-benar berdasarkan pada aspirasi masyarakat dengan memperhatikan unsur keterwakilan wilayah dan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Apabila proses tersebut dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

E-KORAN