Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2019 yang di alokasikan Pemerintah RI untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat raib alias lenyap dari APBD Kabupaten Kupang T.A 2019.

Hilangnya Dana DAK untuk RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang – NTT ini menjadi agenda panas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Kabupaten Kupang bersama Pemerintah, Selasa (26/03/2019) di Gedung DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede langsung memimpin RDP di temani oleh dua orang wakil Ketua DPRD yaitu Johanis Mase dan Daniel Taimenas. Tampak Hadir pula sejumlah anggota DPRD serta Perwakilan Pemerintah yang di pimpin langsung Plh Bupati Kupang Ir. Obet Laha.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede mengatakan anggaran 19 miliard untuk RSUD Naibonat telah di tetapkan dalam rapat paripurna penetapan APBD TA 2019. Namun, Pemerintah Kabupaten Kupang secara sepihak dan inkonstitusional telah menetapkan APBD di luar mekanisme paripurna di lembaga DPRD.

Anggaran 19 miliard untuk RSUD Naibobat itu katanya merupakan hasil koordinasi Komisi C DPRD dengan Komisi IX DPR RI, namun setelah di tetapkan ternyata uang itu sudah lenyap dari APBD.

 “Rapat ini digelar untuk mengetahui anggaran mana yang sudah di tetapkan tapi hilang, kalau tidak bisa di masukan kenapa dari awal tidak di bicarakan, jangan sudah tetapkan tapi secara sepihak hilang, dasar hukum apa yang pemerintah pakai,” urainya.

Plh Bupati Kupang, Ir. Obet Laha di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang memberi penjelasan dalan kapasitasnya juga sebagai Sekda Kabupaten Kupang sekaligus Ketua TAPD.

Menurutnya, dana 19 miliard untuk RSUD Naibonat pada awalnya ada termuat dalam KUA-PPAS, tapi kemudian penjabaran dalam uraian belanja tidak termuat sehingga sistem keuangan tidak dapat terbaca.

“Dana 19 miliard ada di KUA-PPAS, karena waktu itu belum ada rincian maka dana itu tidak dapat di masukan,” jelas Plh Bupati Kupang Obet Laha.

Bappeda dan BPKAD dalan rapat bersama TAPD dan OPD kata dia, telah memberi penjelasan bahwa dana 19 miliard itu tidak diuraikan secara rinci, yang ada hanya sifatnya gelondongan sehingga dalam sistem tidak dapat terbaca.

Untuk itu, ia perintahkan agar segera di buat telaah staf, untuk selanjutnya di terbitkan Peraturan Bupati Kupang (Perbub) sehingga dapat di eksekusi anggaran atau penyesuaian dalam perubahan anggaran. 

E-KORAN