Reporter : Iwan Terbitan | Editor : Iwan Terbitan | Publisher : Adie

BARITO UTARA – Terbitan.com || Tim Hukum dan Pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 Gogo-Helo menanggapi surat ketua KPU kabupaten Barito Utara Nomor.543/PP.04.2-SD/6205/2024 perihal pemberitahuan rencana metode kampanye yang difasilitasi KPU kabupaten Barito Utara perihal “penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon”

Kami menyampaikan beberapa pertimbangan dan tanggapan, bagian dari rencana debat pertama yang diselenggarakan di Jakarta melalui siaran langsung Kompas TV estimasi tanggal 29 – 30 Oktober 2024. Bahwa berdasarkan pasal 19 angka 7 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Jo lampiran keputusan KPU 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Lampiran keputusan KPU Barito Utara Nomor 474 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU kabupaten Barito Utara, terdapat poin A.9 jadwal dan tempat penyelenggaraan, huruf B dan C, menyebutkan.
Point A.9.B Jadwal dan tempat penyelenggaraan debat atau debat terbuka antar Pasangan calon disusun setelah berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu Pasangan calon dan tim kampanye sedangkan point A.9.C menyebutkan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan calon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten kota masing-masing, Kata Malik Muliawan saat Jumpa perss, Kamis (10/10) malam. “Yang kami sesali bahwa KPU Barut selaku pelaksana tidak mengindahkan pada PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 19 angka 7 yang mana KPU Barito Utara tidak berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu bahkan dengan pasangan calon dan tim kampanye kemudian, tambah Malik Muliawan pada aturan pasal 19 angka 7 PKPU nomor 13 tahun 2024 di situ jelas-jelas pada debat publik atau debat terbuka Pasangan calon diutamakan di wilayah provinsi dan kabupaten kota masing-masing,” Ungkapnya.

Tadi kami dari tim hukum Pasangan calon Bupati nomor urut 1 melaksanakan audiensi dan bersilaturahmi ke KPU Barito Utara yang disambut oleh dua orang komisioner kami agak kurang mendapatkan respon karena jawaban dari pihak KPU selaku penyelenggara jawaban mereka seolah-olah bahwa ini sudah dilakukan rapat koordinasi dengan stasiun TV yang mana anggarannya pun tersedia.

Kami dari tim hukum pertama tergolo tetap meminta kepada KPU pelaksanaan debat dimaksud agar tetap dilaksanakan di kabupaten Barito Utara kemudian kami berharap kepada KPU mohon jangan terlalu berspekulasi karena menurut hemat kami bila dapat tersebut dilaksanakan di Jakarta sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan PKPU 13 tahun 2004 keputusan KPU nomor 1363 dan keputusan KPU Barito Utara Nomor 474 kami beranggapan itu adalah cacat hukum, berpotensi untuk dijadikan obyek sengketa, baik sengketa administrasi sengketa etik kejahatan pidana pemilu karena akan dipertanyakan Apa motif dari kegiatan debat ini dilaksanakan di Jakarta kami berharap biar KPU bisa mengklarifikasi hal-hal yang dianggap perlu sepanjang pelaksanaan tugas dalam rangka terwujudnya pelaksana Pilkada yang demokratis.

E-KORAN