Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Kencangnya isu mengenai dana desa (DD) yang jumlahnya besar segera membuat desa berubah menjadi magnit bagi banyak kalangan termasuk warga desa sendiri. BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ sebagai peluang pekerjaan untuk masa depan, kini mulai berubah menjadi pusat perhatian, Minggu (29/03/2020)

Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, badan usaha ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan beragam ijin usaha. Peluang usahanya juga usahanya juga terhampar karena bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa yang tak tergiur?.

Seperti halnya Bumdes Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang di Motori, Amrin Laode Meko Arham serta beberapa Perangkat Desa ini jelas bertentangan Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Artinya, Ketua BPD jelas tidak boleh menjadi Ketua BUMDes.

“Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika ketua BPD berada dalam kepengurusan di dalamnya,” katanya.

M. Matokah selaku ketua Bumdes dan juga sebagai Ketua BPD Desa Lekokadai saat di temui depan rumahnya menjelaskan bawa pada saat itu saya diangkat oleh kepala desa.

“kemudian menyangkut dengan anggaran Bumdes pada saat itu yang sebetulnya pertama mulai beli sapi sudah 100 ekor lebih saya lupa jumlahnya, akan tetapi pada saat itu banyak sapi yang dicuri, kemudian di potong tinggal kepalanya,” ungkap kepada Terbitan.com, Senin (23/03/20) Minggu kemarin.

Lanjut Matokah, saya selaku ketua Bumdes menyampaikan bahwa pada saat itu bantuan sapi yang kami berikan kepada masyarakat Lekokadi tidak sama seperti didesa – desa lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula ini, yang ada hanya Desa Lekokadai saja,” ungkap M. Matokah selaku ketua BPD.

Sementara itu Kepala Desa Lekokadai, Amrin Laode Meko Arham saat dihubungi Terbitan.com melalui via telepon saluler 0813- 9000-xxxx nomornya di luar jangkauan, hingga berita ini diturunkan. {GNS}

E-KORAN