Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Bawaslu Sampang tepatnya pada Kamis (27/10) kemarin telah resmi melantik total 42 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Sampang.

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bawaslu Sampang bernomor 052/KP.01.00/JI-23/10/2022 yang telah mengumumkan 42 nama yang terpilih sebagai Panwaslu Tingkat Kecamatan.

Dari 42 nama yang telah dilantik oleh Bawaslu Sampang tersebut, tampaknya terdapat salah satu oknum Panwaslu Kecamatan yang diduga menyalahi ketentuan.

Oknum Panwaslu asal Kecamatan Karang Penang tersebut diketahui berinisial M, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tepatnya di Desa Karang Penang Onjur.

Pj Kades Karang Penang Onjur, Marsuki, membenarkan bahwa M merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya. Dirinya tak menampik bahwa M masih berstatus sebagai pengurus di BPD.

“Iya mas betul, M merupakan anggota BPD Desa Karang Penang Onjur”, kata Marsuki saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. (4/11)

Sementara itu, saat ditanya perihal surat ijin terkait ikut sertanya M dalam proses seleksi hingga dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan, Marsuki mengatakan bahwa tidak ada surat ijin pengunduran diri dari M sebagai BPD.

“Saya cek memang tidak ada ijin pengunduran diri”, tambah Marsuki.

Dilantiknya M sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang, dimana dirinya masih menduduki jabatan sebagai anggota BPD jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

Dijelaskan, pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, anggota Panwaslu Kecamatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

M diduga tidak mengantongi baik surat ijin dari atasan secara langsung ataupun surat pernyataan bermaterai hingga dirinya dilantik oleh Bawaslu Sampang sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, tidak dapat dihubungi. (Riz)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI