Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Entah apa yang merasukinya, hingga sampai saat ini pihak menejemen PT Bondowoso Gemilang (Bogem) belum menyerahkan laporan yang diminta oleh Komisi II DPRD Bondowoso.

Perihal penggunaan dana penyertaan modal dari APBD Pemkab Bondowoso sebesar Rp2,9 miliar. Lantaran sebelumnya DPRD Bondowoso sudah menduga kuat ada penyimpangan.

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran yang digunakan PT Bogem terindikasi sejak lama.

Namun, kata Andi, hal tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi jika pengelolaan keuangan PT Bogem tidak becus. Disinyalir kuat dugaan ada penyimpangan setelah data pembelanjaan diminta tak kunjung diberikan kepada Komisi II.

“Sampai saat ini PT Bogem tidak bisa menyerahkan laporan yang diminta oleh Komisi II, ada apa ini?, jangan-jangan dugaan penyimpangan itu benar,”kata Andi Hermanto, politisi dari PDI-P

Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini pihak PT Bogem tidak segera menyerahkan data laporan pembelanjaanya. Komisi akan melaporkan ke Pimpinan DPRD, untuk mengambil sikap terhadap PT Bogem.

“Karena PT Bogem tidak mengindahkan permintaan dari Komisi II sesuai agenda rapat saat kunjungan kerja. Maka Komisi II akan mendesak Pimpinan DPRD untuk segera melaporkan secara resmi kepada penegak hukum, apa itu Kejaksaan atau Kepolisian,” paparnya Andi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD tidak setuju memberikan penyertaan modal sebesar Rp 2,9 miliar tersebut. Karena tidak peraturan daerah (Perda) tersendiri. Anggota DPRD hanya menyetujui anggaran sebesar Rp 50 juta.

Lebih tegas Andi, harusnya penyertaan modal kepada PT Bogem itu ada Perda tersendiri. Namun, yang terjadi penyertaan modal itu tidak ada Perdanya.

“Saat ini sudah terungkap, PT Bogem yang dibaiyai dari APBD sampai sekarang tidak ada hasilnya. Malah menejemen PT Bogem tidak mengindahkan permintaan Komisi II DPRD,” pungkasnya.

E-KORAN