Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Destinasi wisata alam atau pemandangan Arak-Arak di Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang dikembangkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) diduga bermasalah. Lantaran destinasi wisata tersebut indikasi sebagian lahannya milik warga Desa Sumber Canting.

Menurut Rusdi Hasan, Anggota DPRD Bondowoso, saat dikonfirmasi media membenarkan jika sebagian tanah yang ada di destinasi pemandangan Arak-arak milik warga Desa Sumber Canting. Bahkan, persoalan ini sudah diadukan ke Komisi 3 DPRD Bondowoso.

”Pengaduan warga desa yang tanahnya dipakai Disparpora untuk pengembangan kawasan wisata pemandangan Arak-Arak, itu kalau tidak salah dilakukan kepada Komisi 3 saat kunker ke sana beberapa waktu lalu,” kata Rusdi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia juga menjelaskan warga desa yang mengadu ke DPRD tersebut pemilik tanah yang pernah bekerja atau berjualan di kawasan obyek wisata setempat. Kendati demikian, tanpa alasan yang jelas, dia dan keluarganya tidak boleh bekerja atau berjualan di kawasan wisata itu, dan diganti orang lain.

”Padahal, dia dan keluarganya hanya berharap bisa berjualan dan bekerja di tanahnya yang sekarang dijadikan pengembangan wisata alam Pemandangan Arak-Arak. DPRD sudah menyampaikan masalah ini ke Disparpora, tapi sampai sekarang belum ada kabar tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Waris alias Pak Ayuni, warga Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin pemilik tanah yang dijadikan kawasan destinasi wisata alam Pemandangan Arak-arak meminta Disparpora memperjelas atas hak tanah yang digunakan.

Menurutnya, sampai saat ini Disparpora hanya mengambil manfaatnya saja. Sedangkan, dia dan keluaranya diposisikan tidak memiliki hak atas tanah warisan orangtuanya oleh Disparpora.

”Ini bukti kepemilikan atas hak tanah yang saya pegang. Ada bukti SPPT, Kerawangan dan Leter C. Sampai 2018 saya masih tetap membayar pajak atas tanah saya yang dipakai Disparpora sebagai tempat wisata seluas kurang lebih 7.000 sekian Desiarah dari masjid sampai ke sumber,” ujarnya.

Karena itu, dia mengaku sudah meminta dukungan Pemerintah Desa dan Komisi 3 DPRD Bondowoso untuk memperjelas kepemilikan tanah yang dipakai Disparpora.

”Sebenarnya tidak banyak yang saya inginkan dari Disparpora. Saya ingin diperjelas luasan tanah saya, karena saya juga punya hak atas tanah itu. Selama ini, saya dan keluarga tidak pernah mendapatkan manfaat dari tanah yang digunakan Disparpora, sejak almarhumah bapak berhenti bekerja di tempat wisata itu,” pinta Abdul.

Ironinya, lanjut dia, jika saudaranya mengais rezeki dengan berjualan di kawasan wisata tersebut, dilarang dan diusir oleh pengelola tempat wisata.

“Saudara saya itu berjualan di luar pagar wisata itu. Sedangkan, yang bekerja di tempat wisata itu bukan dari keluarga saya, namun orang luar desa setempat,” tandasnya.

Nushasanah, Kades Sumber Canting membenarkan, jika sebagian tanah yang dijadikan tempat wisata alam Pemandangan Arak-arak merupakan milik Abdul Wari. Pasalnya, sampai saat ini, Abdul memenuhi pambayaran wajib pajak atas tanah yang dimilikinya.
”Kalau menerima SPPT, itu kan hak seseorang memiliki hak tanahnya. Dan, Pak Abdul itu sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikanya, baik Leter C dan juga bukti di Kerawangan Desa,” ungkapnya.

E-KORAN