Reporter : Admin Terbitan

BANGKALAN, (terbitan.com) – DPRD Bangkalan rancang Perda kota zhikir dan sholawat Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Rancangan Perda tersebut DPRD melalui anggota komisi D, yang menghadiri dari berbagai kalangan masyarakat maupun tokoh agama.

Turut hadir juga, Ketua PC NU Kh Makki Nasir, Ketua HMI Abdus Salam, Ketua PMII, Beijuri alwi, dan dari berbagai tokoh masyarakat maupun tokoh dari berbagai pondok pesantren yang ada di Bangkalan.

Salah satunya dari Tokoh Masyarakat Bangkalan, Mathur Husyairi menyampaikan, ke tidak sepakatnya terhadap pembentukan Perda kota zhikir dan sholawat.

Sepakat dengan kota Dzikir dan sholawat, tapi tidak dengan Perda tapi bisa melalui Perbup dan biar tambah keren juga dengan ketua DPRD serta dengan kesepakatan para ulama di Bangkalan.

Karna, kalau urusan itu tinggal disepakati saja, yang harus diperdakan itu sebaiknya terkait maraknya narkoba yang sudah menyebar di kalangan masyarakat maupun pelajar.

“Karna Bangkalan dikenal dengan kota zikir dan sholawat, tapi narkoba masih ada di mana-mana,” ucap dia saat mendatangi kantor DPRD. Jumat (8/2/2019)

Sementara itu, Ketua Komisi D, DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengaku sudah mengetahui bahwa kalau rancangan perda tersebut pasti ada pro dan kontra.

“ini kan dinamika, tetapi ini sudah menyangkut keputusan politik, akan tetapi dari setiap fraksi maupun komisi tidak ada yang mempersoalkan terkait perda tersebut,” ujarnya.

Pihaknya, tetap melanjutkan kepada provinsi untuk bisa memfasilitasi, sehingga nanti ada rekomendasi dari provinsi ke Mendagri.

“Setelah ini kami akan proses finalisasi dengan pansus dan menyerahkan ke pimpinan DPRD, selanjutnya DPRD tinggal menyepakati di rapat paripurna nanti,” tandasnya.

E-KORAN