Reporter : Adie
|
Editor : Herlambang

SAMPANG, Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu juga membahas Raperda kawasan tanpa rokok dan pengumuman serta penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK DPRD Kabupaten Sampang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua II Rudi Kurniawan. Serta PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Anggota Forkompinda dan anggota DPRD Sampang dan Camat.

Menurut Sekretaris Dewan Kabupaten Sampang H. Moh. Anwari mengatakan jika paripurna kali ini di hadiri sebanyak 27 anggota dewan, tidak hadir 18 anggota dengan keterangan sakit 3 orang, 5 alasan kedinasan dan 10 orang dengan keterangan ijin.

Rapat paripurna kali ini dipimpin dan dibuka oleh Amin Arif Tirtana yang mengatakan jika sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.

Berikut isi surat tersebut di antaranya perihal penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thn 2023. Termasuk pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, untuk membahas tentang Raperda kawasan tanpa rokok,” ucapnya, Kamis (06/06/2024).

Selain itu, Amin juga menjelaskan jika paripurna kali ini mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK DPRD Sampang. “Rapat ini juga membacakan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK,” imbuhnya.

Sementara PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2023, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sesuai pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hari Jum’at Tanggal 2 Mei 2024 bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Timur, PJ. Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam artian secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2023 untuk Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya ini sekaligus menuntut kita untuk terus meningkatkan kinerja sehingga kita semua dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Memenuhi ketentuan tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tersebut di atas, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 kepada Ketua DPRD melalui surat tanggal 14 Mei 2024 Nomor: 900.1/575/434.031/2024,” ujar Rudi Arifiyanto.

Selain itu, lanjut Rudi mengatakan bahwa gambaran umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dapat Kami sampaikan. Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu Kami mohon dukungan Dewan yang terhormat untuk senantiasa membangun bersama-sama secara dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerja sama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” tukas Rudi.

“Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian Nota Penjelasan ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” imbuh Rudi Arifiyanto.

Sementara dalam pembacaan penetapan anggota Panja, Berikut adalah daftar nama-nama anggota panja LHK BPK yang ditetapkan:
1. M. Hasan Jamal Fraksi PKB
2. Heriyanto Saleh Fraksi PKB
3. H. Muji Fraksi PPP
4. Moh. Iqbal Fatoni Fraksi PPP
5. Ulul Albab Fraksi Nasdem
6. Imam Hanafi Fraksi Nasdem
7. Alan Kaisan Fraksi Gerindra
8. Amir Lubis Fraksi Gerindra
9. H. Abdus Salam Fraksi Demokrat
10. H. Aulia Rahman Fraksi Demokrat
11. Moh. Zahroni Fraksi Golkar
12. Moh. Nasafi Fraksi PAS
13. Wafi Fraksi PAS
14. Suhuvil Mukaromah Fraksi PBR
15. Moh. Far Far Fraksi PBR.

E-KORAN