Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif.

Selain Acara Nota Penjelasan 5 (lima) Raperda inisiatif dalam acara yang dilangsungkan di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang itu sekaligus pembacaan pengumuman nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Tahun 2020.

Dalam acara yang dimulai sejak pukul 20:00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiawan, Pimpinan OPD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol berserta Wakil Ketua DPRD Sampang.

Dalam laporannya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah mengatakan bahwa rapat paripurna saat itu dihadiri oleh sebanyak 33 Anggota DPRD dari jumlah total 45 Anggota, sementara 12 lainnya tidak haidir dengan keterangan Izin.

“Rapat kali ini dari 45 Anggota DPRD Sampang, yang hadiri 33 Anggota sementara 12 Anghota tidak hadir dengan keterangan izin, rapat tetap dilanjutkan karena sudah memenuhi kuorum maka rapat ini dilanjutkan,” ujarnya.

Dibacakan Anwari sapaan akrab Sekwan DPRD Sampang, susunan atau Formasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang tentang Laporan Hasil Pertanggung jawaban (LHP)Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pemerintah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 ada 15 orang.

“15 Orang Panja DPRD Sampang di antaranya, Baihaki, Ahmad Herianto Saleh, Moh Iqbal Fathoni, H. Muji, Imam Hambali, Moh Fathor Rosi, Alan Kaisan, Ahmad Hamiduddin, Nurul Huda, Sri Rusdiana, M Faisol Riadi, Muafi, Purwanto, Suhuvil Mukarromah dan Muhammad Farfar,” paparnya, Senin (31/05/2021) kemarin.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Sampang Fadol, menyampaikan sebelumnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 26 Mei 2021 membahas pengesahan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemkab Sampang.

“Sebelumnya kami bersama SKPD Kabupaten Sampang membahas pengesahan Badan Pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020, dan 5 Raperda inisiatif,” ungkapnya.

Dijelaskannya, lima raperda dimaksud di antaranya adalah fasilitas pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Raperda Inovasi Daerah.

“Lima Raperda itu di antaranya, Raperda tentang Prodak Hukum Desa, Raperda tentang Toko Modern dan Pasar tradisional, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Inovasi Daerah,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI