Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – DPRD Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat paripurna di aula kantor Dewan. Agenda rapat paripurna yang dilaksanakan itu yakni penyampaian pandangan umum (PU) bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, Rabu (16/03/2022).

Termasuk jawaban pengusul terhadap pandangan umum Bupati serta laporan Bapemperda hasil fasilitasi tiga raperda dan pengesahan raperda inisiatif. Yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pasar, raperda tentang kesejahteraan sosial dan raperda tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan jika, rapat paripurna yang dilaksanakannya tiu sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Bahkan bupati sampang sudah menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga raperrda inisiatif tersebut. Sehingga berdasarkan keputusan bersama tiga raperda tersebut disetujui menjadi peraturan daerah sampang tahun 2022 ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semuanya atas partisipasinya hingga acara ini berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Sementara itu Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terhadap tiga usulan raperda inisiatif tersebut. hal ini membuktikan DPRD Sampang konsen terhadap kondisi perkembangan masyarakat ke depannya.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dan pimpinan DPRD yang sudah mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya hingga pengesahan Raperda ini,” katanya.

Padangan Umum Bupati terhadap 3 (tiga ) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang dan pendapat akhir Bupati terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang perangkat daerah, rancangan peraturan tentang pasar rakyat dan toko mudern serta rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial.

“Bahwa terhadap rancangan peraturan daerah bersama DPRD mengapresiasi dan patut berbangga hati dengan usulan peraturan daerah ini membuktikan bahwa DPRD Sampang konsen pada kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis Masyarakat sampang khususnya,” jelasnya.

Adapun 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang yakni peraturan daerah tentang fasilitas pesantren, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keungan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta di butuhkan masyarakat sampang saat ini.

“Terhadap rancangan kami sampai sebagai berikut, pertama Rancangan daerah tentang fasilitas pesantren terhadap rancangan peraturan daerah ini kami mengapresiasi bagaimana DPRD sampang memiliki sensivitas atas identitas yang lasim dimasyarakat Madura sebagai kaum santri,” ucapnya.

“Kedua Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, regulasi ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren,” imbuhnya.

“Ketiga Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kami menyadari bahwa regulasi ini dibutuhkan karena peraturan perundang undang yang menjadi dasar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah mengalami perubahan,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI