Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Hasil pengamatan di lapangan di tengah merebaknya pandemi covid-19 dan potensi munculnya klaster baru penyebaran covid-19 Pemerintah Kabupaten Sampang tetap berkomitmen merampungkan pembangunan Infrastruktur sebagai janji politik kepada konstituen dan dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Selain memberikan apresiasi terhadap langkah dan upaya pemerintah Kabupaten Sampang dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) juga ada beberapa pertanyaan mengenai dugaan enggannya pihak OPD Teknis dalam melaksanakan pembangunan di tengah Pandemi ini.

“Pada satu sisi kita tetap apresiasi langkah dan upaya pemerintah kabupaten sampang dalam menanggulangi pencegahan dan penyebaran covid-19 namun sisi yang lain ada 2 (dua) pertanyaan saya selaku pemerhati, pada konteks Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sedang marak dikerjakan,” ujar Abdul Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sampang, Jumat (18/09/2020).

Menurut Pria yang juga merupakan Pakar Hukum dan Politik di Kabupaten Sampang itu apakah hanya pada tataran Implementasinya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis tidak menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah apa memang unsur kesengajaan atau bahkan keengganan OPD Teknis menindak lanjuti Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

“Sejauh ini kegiatan Jasa Konstruksi (Jakon) di Sampang sudah banyak yang berjalan, tapi kami lihat sebagian besar belum ada yang melakukan Anang ini, kami menduga mereka sengaja tidak mengindahkan instruksi kementerian,” jelasnya.

Hal ini penting menjadi atensi Pemerintah Daerah karena Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pada triwulan ke IV ini ada dan melekat pada sebagian besar OPD Teknis apalagi terkait besaran budget yang harus di alokasikan untuk pencegahan dan penyebaran covid-19 ini sebagaimana di amanahkan dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020.

“Di lapangan dari hasil pengamatan saya sebagian besar tidak membelanjakan Sarana Protokol Kesehatan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, kotak P3K dan item lainnya sebagai sarana kesehatan,” tandasnya.

Bahkan kalau ini sampai terjadi yang menjadi point penting dari terbitnya Inmen PUPR dimaksud potensi merebaknya kluster baru maka pelaksanaan jasa konstruksi yang sedang berlangsung dapat diberhentikan akibat keadaan kahar akibat risiko :

“Risiko yang kami maksud di antaranya dapat Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, Telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan, Maka Kepala Daerah/Pimpinan lembaga/OPD Teknis menghentikan pekerjaan sementara dengan tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang ada pada Lampiran tindak lanjut pada Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. dan saya pikir sangat perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN