Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar Pembekalan dan Bai’at bagi calon pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi PKB terpilih di tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Kamis (15/8/2019).

Acara yang digelar di Aula Kantor PWNU Jatim, juga dihadiri oleh jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan sejumlah Kiai ini menjadi ajang silaturrahim sekaligus perkenalan bagi calon pimpinan DPRD PKB.

Sementara di Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir terpilih kembali menjadi Ketua DPRD. Hal itu disampaikannya melalui Surat Keputusan (SK) nomor 30004/DPP-03/VI/A.1/VIII/2019 tentang pengangkatan H. Ahmad Dhafir sebagai ketua DPRD Bondowoso.

Sebelumnya, ada undangan dati DPW PKB No : 3907/DPW-03/V/B.1/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019. Surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Drs H. A. Halim Iskandar, M.Pd dan H. Baddrut Taman, S.Psi. Supaya H. Ahmad Dhafir ke Kantor PWNU Jatim, Kamis, (15/8/2019) di Jl. Masjid Al Akbar Timur No 9 Surabaya.

Menurut H. Ahmad Dhafir, mengakui pihaknya bersama rombongan ke PWNU Jatim, guna penandatanganan kontrak komitmen Pimpinan DPRD Bondowoso dari PKB.

Setelah itu, mengikuti pembekalan dan pengukuhan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso, pukul 12.00 WIB, disaksikan langsung utusan dari DPP PKB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hassanudin Wahid.

Lanjut Ahmad Dhafir yang sekaligus Ketua DPC PKB Bondowoso, sejak ditetapkannya menjadi ketua DPRD, tentunya berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang sudah menjadi ketentuan DPP PKB.

Bukan hanya menggunakan parameter perolehan suara. Leadership dan kemampuan di antara poin yang juga dipertimbangkan.

Memiliki pengalaman yang cukup, kata dia, orang tersebut juga harus pengurus harian di parpol. Selain itu, kompetensi, pengalaman, karirnya di partai, loyalitas, dedikasi, dan yanh terpenting juga memiliki kemantapan hati untuk perjuangan aswaja dan jam’iyah NU.

“Saya juga bingung, opini yang dikembangkan di masyarakat bahwa suara terbanyak akan menempati posisi ketua DPRD. Padahal informasi ini menyesatkan,” katanya

Lebih tegas Pak Ketua, sapaan akrabnya bahwa penempatan kader legislatif, di pimpinan dewan merupakan wewenang DPP. Kendati demikian, juga hak prerogatif ketua umum DPP PKB.

“Siapapun yang ditetapkan oleh DPP PKB harus tunduk patuh pada aturan partai, loyal dan taat pada ketentuan organisasi. Karena DPP PKB tentunya akan menindak tegas anggota partai yang tidak mentaatinya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan secara individu, dengan suara terbanyak yang harus menduduki jabatan ketua DPRD. Sebab, yang duduk di ketua DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang MD3, tentang pimpinan.

“Tentu yang diusulkan itu yang ada di struktur partai. Ada ketua, sekretaris, bendahara, itu otomatis. Kalau ketua tidak bisa, ya sekretaris. Kalau sekretaris tidak bisa lagi, ya bendahara,” pungkasnya.

Adapun Parpol dengan suara terbanyak sudah pasti mendapat jatah ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai PKB Bondowoso, pada posisi teratas perolehan kursi legislatif, dengan 14 kursi di DPRD Bondowoso.

E-KORAN