MUARA TEWEH, terbitan.com – Keberatan dengan berita yang dituduhkan kepadanya anggota legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Jamilah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah pertanggal 27 Maret 2021 terkait Pencemaran Nama Baik telah melakukan penjualan lahan di Desa Karendan Kecamatan Lahei.

Kepada wartawan Senin (12/04) usai memberikan keterangan dengan penyidik Satreskrim Polres Barut, Jamilah mengatakan, Bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dumas yang ia laporkan mengenai pencemaran nama baik sebagaimana beredar di media sosial.

“Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik agar bisa memproses dan menindak lanjuti pengaduan saya, karena saya tidak merasa telah menjual lahan warga Desa karendan sebagaimana yang dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan tersebut,” ucap Jamilah.

Dikatakan Anggota legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut dengan membeli kepada warga dan tanah tersebut juga tidak dalam sengketa pihak lain sesuai dengan surat keterangan Kepala Desa Karendan Nomor : 145/001/PEM-DK/III/2021.

Dalam jumpa persnya kepada wartawan, Jamilah menyampaikan kurang lebih tiga jam ia memberikan keterangan di hadapan penyidik sejak 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan delapan pertanyaan inti.

“Dihadapan penyidik saya meminta agar sumber tersebut bisa dipanggil untuk membuktikan kebenaran yang ia publikasikan karena saya memiliki cukup bukti baik itu berupa surat pernyataan warga yang tidak keberatan dengan lahan yang saya miliki berdasarkan surat pernyataan warga yang memiliki lahan tersebut,” pinta Jamilah agar Polisi mengusut tuntas pencemaran nama baiknya.

Ada sekitar 69 tanda tangan warga masyarakat Desa Karendan yang memiliki tanah/lahan di KM 90 yang menyatakan benar Jamilah Anggota DPRD Barut memiliki tanah, namun warga Karendan tidak pernah dirugikan, mengambil atau menjual lahan masyarakat Desa Karendan.

Saat dikonfirmasikan wartawan kepada Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Tommy Palayukan terkait pengaduan Anggota DPRD Barut Jamilah terkait Dumas Pencemaran Nama Baiknya.

“Ya benar ada laporan Dumas dari Anggota DPRD Barut Jamilah, dan akan kita tindak lanjuti dan proses, nanti kita akan panggil semua sesuai Dumas beliau,” pungkas Tommy singkat. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI