Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – 2021 adalah tahun yang akan menjadi pesta demokrasi masyarakat, setidaknya sebanyak 111 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.

Meski tidak jauh berbeda, Pemerintah Kabupaten Sampang akan melakukan perubahan sistem pelaksanaan Pilkades tahun ini lantaran berbenturan dengan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman melalui Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, A. Irham Nudayanto, menurutnya ada peraturan baru dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri yang merevisi peraturan sebelumnya.

“Ada peraturan baru mengenai pelaksanaan Pilkades 2021 di Kabupaten Sampang, peraturan itu merevisi peraturan sebelumnya yang tidak mengatur tentang pelaksanaan Pilkades di masa pandemi,” ujar Irham sapaan akrab Kasi Aparatur Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sampang di ruang kerjanya, Kamis (07/01/2021).

Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi covid-19 diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan masa.

“Perbedaan dengan peraturan sebelumnya hannyalah kewajiban untuk m3nerapkan protokol kesehatan, di antaranya melibatkan satgas Covid-19, menghindari kerumunan serta kewajiban memakai masker dan menyediakan alat cuci tangan maupun alat pengukur suhu saat pelaksaan,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah akan ada perubahan tata cara pelaksaan untuk menghindari kerumunan, pihaknya mengaku masih akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Masalah juknis berikutnya kami akan rapatkan dengan pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya, dan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yang jelas semua akan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Adie)

E-KORAN