Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, terbitan.com – Setelah Wakil Bupati Bondowoso, Drs. Irwan Bachtiar Rahmat, menyikapi pasar induk Bondowoso, di kegiatan Jum’at bersih-bersih. Perihal gagal konstruksi karena beberapa titik yang bocor, air hujan yang seringkali menggenangi lantai pasar.

Lebih tegas wabup Irwan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi memblack list terhadap CV. Siapapun, itu pemiliknya, maupun anggota dewan.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso H. Tohari mengatakan bahwa pasar induk selama pelaksanaan pembanhunan ada kesalahan. Kalaupun itu memang ada, silahkan komisi 3 turun lapangan untuk perbaikan pemerintah daerah kedepan.

“Nah ini memang apakah ada sebuah keslahan, silahkan komisi 3 turun lapangan. Biar ada titik temu yang salah ini yang mengerjakan apa yang merencanakan,” katanya, Selasa (26/3/2019) usai sidang Paripurna.

Ketika ditanya soal anggota DPRD yang disebut-sebut pelaksana di pasar induk. Dia tidak membenarkan, karena tidak ada anggota DPR yang menjadi kontraktor dan undang-undang sudah jelas kalau DPRD itu tidak boleh jadi kontraktor.

“Secara aturan itu boleh DPRD menjadi kontraktor, juga rangkap-rankap jabatan. Sebenarnya hal itu tidak perlu instruksi dari ketua DPRD, bahwa itu tidak boleh,” ujarnya.

Sedangokan terkail Amdal, itu bukan kesalahan pelaksana. Melainkan itu kesalahan perencanaan.

“Kok gak ada madalnya, konsultan yang disalahkan. Kalau itu diperencanaan ada selokan, kudian tidak dikerjakan ya salah, kalau itu diterima kesalaham itu ya eksekutif yang salah,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada perencanaan teknis pasar induk Bondowoso dibahas di DPR. Sejatinya,DPR hanya membahas peraturan daerah, jadi peraturan daerah itu yang dibahas di DPR.

“Apa aturan yang berkaitan dengan anggaran itu, ya APBD.  Kita hanya menetapakan akan membangun pasar induk Rp 50 miliar, dan itu disetujui. Perihal kontraktor, itu sudah ranah eksekutif, DPRD fungsi kontrol pelaksanaannya,” pungkasnya.

E-KORAN