Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

BARITO UTARA – Terbutan.com || Dalam beberapa bulan ini gonjang-ganjing, hiruk-pikuk aroma Politik Praktis masyarakat Barito Utara dalam mendukung Bakal Calon Bupati Barito Utara Periode 2024 – 2029 pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah terasa memanas.

Namun itu hal yang lumrah terjadi setiap lima tahun sekali sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dan sekaligus sebagai pendidikan politik masyarakat dalam ikut serta (berfartisifasi) memilih pemimpin berdasarkan siklus kepemimpinan lima tahunan kedepan.

Kita tentu semua berharap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Barito Utara kali ini betul-betul sesuai dengan Asas dan Prinsif penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat, Berkualitas, Berlegitimasi dan Berintegritas, sehingga Pemimpin yang terpilih nantinya adalah pemimpin yang benar-benar harapan dan pilihan Rakyat.

Menurut Penulis dari mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara periode 2018-2023 Malik Muliawan, untuk menopang salah satu cara terselenggaranya Pilkada yang bersih, Berkualitas dan Berintegritas tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita Perkuat Netralitas ASN.

Ketidak Netralan ASN berdampak pada terjadinya Diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, adanya Konflik atau benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak Profesional.

Banyak Regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang Delik pelanggaran Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pilkada (Pemilu Kada), diantaranya adalah :

1).  Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu terkait sikap ASN dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

2). UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

3). PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORP dan Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil).

4). PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

5). Peraturan Pelaksana lainnya yang sifatnya Atributif (Perbawaslu/SE Menpan RB/Dll).

Dalam Konteks Perkuatan Netralitas ASN ini, pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya Menpan RB secara tegas mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 Hal

Pelaksanaan Netralitas Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang menyuruh pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam Politik Praktis / Berafiliasi dengan Partai Politik, semisal :

1). PNS dilarang memasang Spanduk / Baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.

2). PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar atau foto Bakal Calon, Pasangan Calon Kepala Daerah melalui Media Online maupun Media Sosial.

3). PNS dilarang foto bersama dengan Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti Simbul tangan / gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Konsekuensi Delik Netralitas ASN tentu memunculkan Proses Hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang Berkompeten sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bila terbukti bersalah dijatuhi Hukuman sesuai tingkatannya, yaitu Sanksi (Moral, Etik, Administrasi, Pidana dan pemberhentian).

Kita berharap dengan Konten, untuk sebuah renungan ini, semoga mendapat Atensi dari Kepala Daerah dan /atau Penjabat Kepala Daerah selaku Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi wewenang untuk mengawasi atau Pimpinan ASN dalam Instansi (Dinas / Lembaga / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja) dalam Perkuatan Netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

E-KORAN