Reporter : Iwan Terbitan | Editor : Adie | Publisher : Iwan Terbitan

 

BARITO UTARA – Terbitan.com || Didi Rosell yang dipilih secara sah dan legitimate menjadi kepala desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei kini kembali secara resmi Mengambil Sumpah dan Pelantikan Jabatannya.

Pelantikan tersebut dipimpin Kadis Sos-PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian di Aula Kantor kecamatan Gunung Purei di Lampeong, Kamis (18/4/2024) pagi.

Sebelumnya, Didi Rosell yang dipilih secara sah dan legitimate, diberhentikan jabatannya oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah pada tanggal 5 Mei 2023, hanya karena salah urus alias mal administrasi pemerintahan/negara.

Merasa keberatan dengan adanya pencopotan itu, Didi pun menempuh proses hukum mencari keadilan. Mulai dari pengadilan tingkat pertama (PTUN) Palangka Raya sampan ke Mahkamah Agung (MA).

Alhasil upayanya pun berhasil. Kasasi yang diajukan oleh Bupati Barito Utara pun ditolak oleh MA. Sebelumnya, pada tingkat pertama majelis hakim mengabulkan gugatan Didi lewat penasehat hukum, Rusdi Agus Susanto.

Yang mana dalam pokok sengketa hakim PTUN Palangka Raya memutuskan :

(1) Mengabulkan gugatan penggugat (Didi Rosell) untuk seluruhnya.

(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI