Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com — Proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Sula mendapatkan catatan buruk dari Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) K.H. Abdul Ghani Kasuba, Sabtu (12’06/21)

Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan catatan buruk, atas mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kepsul. Mereka menilai, ada aturan yang dilanggar.

Atas kondisi tersebut, Gubernur
Maluku Utara meminta agar Bupati
Fifian Adeningsi Mus segera mengembalikan jabatan 57 ASN yang dinonjobkan.

Dalam surat bernomor: No. 800/85/VI/2021 yang dikirim kepada Bupati Kepulauan Sula pada Sabtu, 11 Juni 2021 menelurkan rekomendasi agar Bupati Fifian mengembalikan jabatan struktural yang disandang 57 ASN.

Rekomendasi itu, menyusul penonjoban 57 ASN tersebut melanggar Pasal 24 dan 25 Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ” Dengan terbitnya rekomendasi dari Gubernur ini, Bupati Fifian harus mengembalikan jabatan 57 ASN. {GNS}

E-KORAN