Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Usai liburan panjang di Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Tahun 2019 M, ada 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak masuk kerja di hari pertama kerja, Senin (10/6/2019).

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai Sidak, di Aula BKD, mengatakan, jumlah ASN di Bondowoso mencapai 4.399 ASN. Sementara jumlah ASN yang tidak masuk 44 orang.

“Maka tingkat kehadiran ASN mencapai 98,99 persen. ASN yang masuk 4.355, persantese kehadiran, 98,99 persen, yang tidak hadir 44 orang, berarti persentase tidak masuk dinas 1.01 persen,” katanya.

Bagi ASN bolos, kata Wabup Irwan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan. Sejatinya, ASN yang bolos tanpa keterangan bukan karena tidak mau masuk kerja, melainkan sedang proses pengunduran diri.

“Sedangkan yang mendapat sanksi itu kan kalau tidak ada surat ijin, hanya satu orang yang tidak ada ijin. Itu pun karena sedang proses pengunduran diri sebagai ASN,”jelasnya.

Sebab, lanjut Wabup Irwan, yang ijin sakit ada surat keterangan dari dokternya. Bagi ijin cuti juga ada surat ijinnya. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak ada keterangan sama sekali.

Untuk jumlah ASN alpha tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 lalu jumlahnya empat orang, dan tahun ini hanya satu orang.

“Pada hari pertama masuk kerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk mengisi dua absensi. Yakni absensi face print, dan absensi manual yang wajib ditanda tangani oleh ASN maupun seluruh pegawai honorer,” pungkasnya.

Adapun data ASN tidak masuk kerja rinciannya yakni ijin cuti ada 24 orang, ASN ijin sakit 17 orang, satu orang pegawai sedang tugas belajar. Kemudian, seorang lagi ijin karena anggota keluarganya meninggal dunia, serta seorang dokter ASN tak masuk tanpa keterangan. Kealphaan seorang ASN perempuan ini disebabkan karena sedang mengajukan proses pengunduran diri.

Penulis : Dharma

E-KORAN